Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Mei 2022, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Kompas.com - 12/02/2022, 17:02 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi ahli waris sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP atau bukti identitas lainnya.
  • Surat keterangan kematian.
  • Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
  • Kartu Keluarga.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online hingga Rp 10 Juta

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan warga negara asing, maka ahli waris dapat melampirkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Surat keterangan kematian.
  • Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
  • Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Peserta dapat mengajukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).

Dengan membawa atau melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi atau elektronik.

Demikian, tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang mulai berlaku Mei 2022. 

Baca juga: Tanpa Calo, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com