Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi ahli waris sebagai berikut:
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online hingga Rp 10 Juta
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan warga negara asing, maka ahli waris dapat melampirkan:
Peserta dapat mengajukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).
Dengan membawa atau melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi atau elektronik.
Demikian, tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang mulai berlaku Mei 2022.
Baca juga: Tanpa Calo, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.