Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online hingga Rp 10 Juta

Kompas.com - 25/01/2022, 19:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagaimana cara mencairkaan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan?

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Masyarakat bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO bisa dilakukan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT hingga Rp 10 juta. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya.

Baca juga: Cara Daftar dan Input Data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka peserta tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Sebab, saldo JHT akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor cabang.

Syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat HP, peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini dalam bentuk digital supaya memudahkan proses pengunggahan dokumen.

Berikut dokumen persyaratan jika ingn melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP dikutip dari laman resminya, yaitu:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP.
  • Buku tabungan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keteranagn Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Tanpa Calo, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Ilustrasi cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online lewat hp.https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Ilustrasi cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online lewat hp.

Persyaratan tersebut merupakan dokumen wajib saat ingin melakukan pencairan BPJS Kesehatan. Untuk peserta dengan kondisi tertentu wajib melampirkan dokumen tambahan lain, seperti:

  • Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
  • Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewaranegaraan.
  • Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

Persyaratan tersebut berlaku untuk pencairan BPJS Kesehatan secara online maupun offline. Jika sudah melengkapi dokumen persyaratan, simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP berikut.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online

Peserta harus melakukan pembaharuan data terlebih dahulu di aplikasi JMO miliknya yang dapat diunggah di Google Play Store atau App Store melalui smartphone.

Baca juga: Simak Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online lewat hpKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online lewat hp

Sebelum melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, peserta harus memperbaharui data dengan cara sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO.
  • Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  • Klik menu Pengkinian Data.
  • Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika semua datanya sudah benar, klik Sudah.
  • Lakukan verifikasi data peserta.
  • Klik Selanjutnya.
  • Isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat e-mail.
  • Masukkan data NPWP dan rekening bank. Lalu klik Selanjutnya.
  • Isi data kependudukan.
  • Isi data tambahan dan kontak darurat.
  • Jika rincian pengkinian data sudah benar, klik Konfirmasi.

Proses pembaharuan data telah selesai. Selanjutnya peserta dapat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online sebagai berikut:

  • Klik menu Jaminan Hari Tua.
  • Klik Klaim JHT.
  • Pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan
  • Halaman akan memunculkan data kepesertaan dan jika sudah sesuai klik Selanjutnya.
  • Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
  • Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik Selanjutnya.
  • Lakukan konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan klik Konfirmasi.

Baca juga: 2 Cara Daftar Antrean Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP menggunakan aplikasi JMO. Semoga dapat membantu dalam melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com