Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Awak Kapal Perikanan Tak Digaji, Pemerintah Diminta Lakukan Inspeksi

Kompas.com - 14/02/2022, 14:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia meminta pemerintah bekerjasama melakukan inspeksi bersama kondisi awak kapal perikanan domestik.

Pasalnya, inspeksi awak kapal bisa mengatasi atau mengurangi pelanggaran ketenagakerjaan yang sekarang marak terjadi.

Baca juga: Usai Ditangkap KKP, 34 Awak Kapal Pencuri Ikan Ilegal Dideportasi ke Vietnam

Laporan National Fishers Center menyebutkan, terdapat 31 pengaduan awak kapal perikanan yang diterima oleh DFW Indonesia dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Pelanggaran yang sering dilaporkan adalah gaji tidak dibayar, soal jaminan sosial, dan penelantaran ABK.

"Terdapat kurang lebih 100 orang awak kapal perikanan yang bekerja di kapal domestik menjadi korban pelanggaran tersebut. Salah satu solusi yang menjadi pilihan pencegahan adalah dengan melakukan inspeksi bersama kondisi awak kapal perikanan," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan dalam siaran pers, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Derita ABK WNI di Kapal Asing: Diperbudak di Laut, Gaji Urung Dibayar

Dia menuturkan, inspeksi bukan untuk mencari kesalahan perusahaan. Tapi untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di atas kapal perikanan. Hasil inspeksi nantinya menjadi umpan balik kepada pemilik kapal untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan awak kapal perikanan.

Namun di balik urgensinya, dia tak memungkiri ada tantangan dalam pelaksanaan inspeksi awak kapal perikanan di Indonesia, salah satunya jadwal keberangkatan kapal.

Baca juga: Ada Kekosongan Hukum Pelindungan ABK, Begini Langkah Pemerintah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com