Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pengusaha Kafe & Restoran: Penerapan PPKM Semestinya Sudah Tidak Diterapkan

Kompas.com - 14/02/2022, 21:14 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali terapkan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali hingga sepekan ke depan dengan lakukan sejumlah penyesuaian.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Kafe & Restoran (Apkrindo) berpendapat semestinya penerapan PPKM tidak lagi diberlakukan.

"Pembatasan yang dilonggarkan menjadi 50 persen semestinya dilonggarkan hingga 100 persen saja, artinya tidak diterapkan aturan PPKM. Alasannya adalah saat ini kesadaran masyarakat akan antisipasi Covid sudah sangat baik dan telah terciptanya herd immunity,” ujar Ketua Umum Apkrindo Eddy Sutanto dikutip dari Kontan.co.id, Senin (14/2/2022).

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Wilayah Level 3 Naik Jadi 118 Kabupaten dan Kota

Ia mencontohkan tentang kegiatan di tempat ia bekerja, dimana semua orang sudah peka terhadap protokol kesehatan 5M dari pemerintah.

Menurutnya, protokol kesehatan sudah menjadi bagian dari diri seseorang di masa sekarang ini, yakni menjaga jarak, membawa masker, ataupun membawa hand sanitizer sudah jadi kewajiban.

Eddy mengamati, bukan tidak mungkin aturan pembatasan yang melulu diterapkan dapat menghambat pulihnya sektor kafe dan restoran.

Menurutnya, pemberlakuan PPKM level 3 di awal tahun ini telah membuat anjloknya bisnis kafe dan restoran.

Semula Apkrindo membeberkan bahwa bisnis kafe dan restoran turun 50 persen sejak awal tahun atau sejak Omicron meningkat.

Namun, setelah diberlakukannya kembali PPKM Apkrindo menilai secara persentase dapat dikatakan sektor kafe dan restoran terpukul berat dengan penurunan bisnis sebesar 90 persen.

Baca juga: PPKM Level 3 Minggu Ini, Pengunjung Tempat Wisata dan WFO Naik Jadi 50 Persen

Selain itu, Eddy menilai apabila PPKM berkepanjangan diberlakukan maka pulihnya sektor café dan restoran akan alami kemunduran, yang semula diprediksi pada kuartal III tahun ini bakal pulih, mundur menuju kuartal IV tahun 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyebut, untuk daerah dengan PPKM level 3 pemerintah akan menyesuaikan batas maksimum work from office (WFO) yang semula 25 persen menjadi 50 persen.

“Untuk itu, periode PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih,” kata Luhut dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (14/2/2022).

Selain itu, untuk aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat baik di fasilitas umum dan tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen. (Akmalal Hamdhi)

Baca juga: Pengelola Mal: Kami Harap PPKM Level 3 Tidak Berlangsung Lama agar Usaha Tidak Terpuruk Lagi

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Dorong Pemulihan Ekonomi, Apkrindo: Penerapan PPKM Semestinya Sudah Tidak Diterapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com