Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Bos BPJS Kesehatan soal Keanggotaan Jadi Persyaratan Jual Beli Tanah,

Kompas.com - 21/02/2022, 10:35 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah, mulai 1 Maret mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan, pihaknya siap menggelar aksi kolaborasi massal dengan puluhan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan

Menurut dia, penerbitan Inpres itu adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

"Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut Ia bilang, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program tersebut.

Oleh karenanya, Ghufron menegaskan, pihaknya siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres tersebut.

"Kami juga memperluas kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan data Program JKN-KIS dan menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi program JKN-KIS," ujarnya.

Untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS, Ghufron menambah, diperlukan dukungan dan kolaborasi dari seluruh stakeholders, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia berharap, kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga, gubernur, dan pimpinan daerah sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

“Kami optimis, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tuturnya.

Adapun sampai dengan 31 Desember 2021, penerimaan iuran peserta JKN-KIS tercatat mencapai Rp 139,55 triliun.

Sementara dari sisi peningkatan akses pelayanan kesehatan, pada tahun 2021, terdapat 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Bos BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT Tidak Terganggu...

Demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan ini, Ghufron meminta dukungan kementerian/lembaga terkait menerbitkan regulasi untuk memastikan peserta JKN-KIS selalu aktif dan membayar iuran tepat waktu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa undang-undang mengamanatkan pemberian jaminan kesehatan untuk setiap penduduk Indonesia agar memperoleh kehidupan yang layak.

"Penyelenggaraannya bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan saja, namun diperlukan peningkatan sinergi dan hubungan yang serius dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Cara Klaim JKP Jika Kena PHK dan Hitungan Besaran Dana yang Didapat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com