Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Kelola JKN-KIS Karyawan, Ini Cara Daftar eDabu BPJS Kesehatan

Kompas.com - 21/02/2022, 20:03 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Elektronik Data Badan Usaha atau eDabu BPJS Kesehatan merupakan sistem yang memudahkan badan usaha atau perusahaan untuk mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dengan menggunakan eDabu BPJS, perusahaan dapat dengan mudah mengurus administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk karyawan sekaligus anggota keluarga karyawan.

Pasalnya, kerap kali perusahaan kesulitan mengelola ratusan hingga ribuan data peserta JKN-KIS untuk seluruh karyawan di kantornya. Belum lagi jika harus mengurus langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Nah dengan sistem EDabu BPJS Kesehatan ini, perusahaan dapat mengurus administrasi BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) di mana pun dan kapan pun.

Baca juga: Simak Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Paling Baru

Layanan eDabu BPJS Kesehatan dapat diakses melalui komputer dan laptop dengan eDabu BPJS dekstop maupun melalui aplikasi eDabu Mobile yang bisa diunduh di ponsel.

Dilansir dari informasi eDabu Mobile yang ada di Google Play Store, fitur yang ada pada eDabu BPJS Kesehatan adalah fitur total tagihan, cek status kepesertaan, riwayat tagihan, data mutasi, dan tren pembayaran.

Setelah mengetahui berbagai fitur yang dapat memudahkan perusahaan tersebut, bagaimana cara mendaftarkan aplikasi eDabu BPJS Kesehatan sebuah perusahaan?

Cara daftar eDabu untuk perusahaan

Dilansir dari User Manual eDabu BPJS Kesehatan, ada beberapa cara untuk mendaftarkan perusahaan ke sistem new eDabu BPJS Kesehatan, yaitu:

Baca juga: 2 Cara Daftar Antrean Faskes BPJS Kesehatan secara Online

  1. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Pendaftaran eDabu juga dapat dilakukan di website BPJS Kesehatan di alamat http://www.bpjs.go.id/.
  3. Pendaftaran juga dapat dilakukan di aplikasi Registrasi Badan Usaha pada alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/RegistrasiBadanUsaha/.

Pada saat pendaftaran new eDabu BPJS Kesehatan, perusahaan akan diminta untuk memilih lokasi sesuai dengan perizinan yang berlaku untuk didaftarkan sesuai wilayah kerja kantor cabang BPJS Kesehatan.

Logo BPJS Kesehatan. Daftarkan seluruh pegawai di badan usaha ke dalam program JKN-KIS dengan sistem eDabu BPJS Kesehatan.https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ Logo BPJS Kesehatan. Daftarkan seluruh pegawai di badan usaha ke dalam program JKN-KIS dengan sistem eDabu BPJS Kesehatan.

Kemudian perusahaan mengisi Formulir Pendaftaran Badan Usaha atau Badan Hukum Lainnya dan menyantumkan alamat email aktif yang digunakan untuk email pengiriman link aktivasi.

Setelah menerima notifikasi email, perusahaan langsung mengaktivasi melalui link yang ada di dalam email tersebut.

Kemudian akan mendapatkan Cetak Formulir Registrasi, nomor kode Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya, nomor rekening pembayaran iuran JKN-KIS, dan username serta password untuk mengakses aplikasi new eDabu BPJS Kesehatan Mobile.

Cara menggunakan aplikasi eDabu BPJS Kesehatan

Setelah berhasil melakukan pendaftaran eDabu BPJS Kesehatan, perusahaan dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk dapat menggunakan fitur aplikasi new eDabu BPJS Kesehatan:

Baca juga: Wajib Tahu, Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

  1. Akses aplikasi eDabu di alamat https://edabu.bpjskesehatan.go.id/Edabu.
  2. Login dengan memasukkan username, password, dan kode captcha.
  3. Setelah berhasil login, website akan menampilkan halaman beranda eDabu BPJS Kesehatan.
  4. Jika pengguna menggunakan eDabu versi 3.1 dan belum pernah login di aplikasi new eDabu BPJS Kesehatan versi 4.0 atau jika pengguna merupakan pengguna baru, maka akan muncul formulir entri kelengkapan data user login.

Demikian cara daftar dan menggunakan sistem eDabu BPJS Kesehatan yang dapat memudahkan perusahaan mengurus administrasi kepesertaan JKN-KIS karyawannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com