JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta kembali bergulir.
Kasus gagal bayar ini, bermula ketika pada tahun 2020 dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta tak bisa dicairkan.
Koperasi ini menjanjikan bunga yang tebilang tinggi, yakni 9 persen hingga 12 persen per tahun.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Dua Petinggi KSP Indosurya, Ini Aset yang Disita
Bunga tersebut, diketahui jauh di atas bunga deposito yang berkisar antara 5 persen hingga 7 persen pada periode yang sama.
Kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta kembali bergulir setelah Bareskrim menangkap dua petinggi KSP Indosurya akhir Februari lalu.
Baca juga: Petinggi KSP Indosurya Ditangkap, Bareskrim: Korban Jangan Percaya Pihak yang Ingin Bantu
Berikut ini adalah 5 fakta tentang kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta.
1. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah jatuhkan sanksi pada tahun 2018
Dikutip dari Kontan.co.id, Kemenkop UKM diketahui sudah menjatuhkan sanksi kepada KSP Indosurya Cipta pada tahun 2018.
“Sanksi administratif sebagai upaya pembinaan terhadap temuan-temuan penyimpangan dan ketidakpatuhan koperasi tersebut untuk periode tahun buku 2018,” kata Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kemenkop dan UKM Agus Santoso, waktu itu.
Baca juga: Dua Petinggi KSP Indosurya Ditangkap, Satu Buron
Waktu itu, KSP Indosurya Cipta juga belum menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2019. Seharusnya laporan tersebut disampaikan pada kuartal I-2020.
Setelah kasus gagal bayar koperasi terbongkar dan proses hukumnya berjalan, Kemenkop UKM langsung meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memblokir segala upaya koperasi untuk melakukan perubahan badan hukum.
Baca juga: Pengurus PKPU Berharap KSP Indosurya Segera Bayar Fee