JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus dugaan investasi bodong Binary Option melalui aplikasi Binomo, yang dilakukan oleh Indra Kesuma (Indra Kenz) terus bergulir.
Bareskrim Polri saat ini telah menyita aset mewah milik crazy rich asal Medan tersebut mencakup rumah, apartemen dan sederet mobil mahal seperti Tesla, Ferrari, Lamborgini, hingga Roll- Royce.
Baca juga: Apa Itu Binary Option? yang Membuat Crazy Rich Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, terdapat rincian sejumlah aset Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik.
Antara lain, mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, Toyota Supra, BMW Z4 Roadster, Ferrari F149 California, Lamborghini Huracan, dan Roll- Royce.
Baca juga: Tanda Tangani Surat Pernyataan, Indra Kenz hingga Doni Salmanan Setuju Hapus Konten Binomo dkk
Polisi juga menyita bisnis Indra Kenz seperti, Situs Botxcoin, Literally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge), PT KursusTrading Indonesia, dan PT Disotiv Citra Digital.
Aset properti juga tidak ketinggalan, seperti rumah di Alam Sutera Tangerang, dan apatemen. Beberapa rumah Indra Kenz di Medan juga turut di sita, serta 4 rekening bank atas nama Indra Kesuma.
Whisnu mengungkapkan, saat ini penyidik sedang melakukan proses untuk menyita aset milik Indra Kenz.
Penyitaan nantinya akan dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.
“Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” kata Whisnu, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Aplikasi Sejenis Binomo Bernama Qoutex
Saat ini, Bareskrim telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta Pengadilan.
Wishnu menegaskan, dalam kasus ini aset keluarga dan pacar Indra Kenz tidak luput dari penelusuran. Ini dilakukan, jika mereka terbukti menerima uang hasil dari TPPU yang dilakukan Indra Kenz.
“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," kata Whisnu.
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money. Uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” jelas Whisnu.
Baca juga: Polisi Naikkan Kasus Doni Salmanan Terkait Binomo ke Tahap Penyidikan
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mengejar dalang di balik aplikasi Binomo. Dugaan Whisnu, Indra Kenz sengaja menutupi identitas pengelola dan dalang aplikasi tersebut.
Whisnu meyakini, ada pula nama dan tokoh lain di balik aplikasi berkedok trading binary option tersebut.
“Binomo itu, si Indra Kenz itu, dia mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” ujar Whisnu.
Dari hasil penyidikan, server aplikasi Binomo berada di luar negeri. Namun, aplikasi tersebut juga dioperasikan di Indonesia, sehingga Whisnu yakin, ada orang Indonesia yang menjadi dalang Binomo.
“Server luar negeri, tapi main di sini juga, orang Indonesia lah. Tunggu waktulah kita akan ungkap (dalang di balik aplikasi Binomo),” ujar Whisnu.
Seperti diketahui, Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang saat ini tengah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Februari 2022.
Indra Kenz dijerat berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.