Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 8 Maret, Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Vaksin 2 dan 3

Kompas.com - 08/03/2022, 16:29 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE Nomor 21 ini maka SE Nomor 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com