KOMPAS.com – Informasi seputar cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online penting diketahui, terutama untuk yang hendak membuat NPWP online untuk melamar kerja.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang tidak hanya bisa dimiliki seseorang yang telah bekerja dan berpenghasilan.
Karena itu, penting memahami cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja, termasuk ketentuan terkait syarat membuat NPWP untuk melamar kerja.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id
Pemilik NPWP dengan kategori belum bekerja termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja misalnya.
NPWP tersebut dimiliki untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id, terdapat empat kategori pendaftaran NPWP pribadi yang salah satunya adalah kategori bagi yang hendak membuat NPWP online untuk melamar kerja.
Berikut kategori pendaftaran NPWP pribadi selengkapnya:
Baca juga: Lupa EFIN Pajak untuk Login DJP Online? Ini 4 Solusi Cek EFIN Online
Adapun syarat membuat NPWP untuk melamar kerja sesuai ketentuan pendaftaran NPWP pribadi adalah dokumen berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).