JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran pajak penghasilan (PPh) final yang diterima negara dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II terus bertambah hingga 14 Maret 2022, sejak berlangsung 1 Januari 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, negara sudah meraup PPh final Rp 3,19 triliun per 14 Maret 2022. Jumlah ini meningkat dari Rp 2,2 triliun di awal Maret 2022.
Namun, jumlah PPh tersebut masih jauh dari realisasi tax amnesty tahun 2016 lalu. DJP mengungkap dalam tax amnesty beberapa tahun lalu, uang tebusan mencapai sekitar Rp 103 triliun.
Baca juga: Segera Lapor Harta, Sri Mulyani Ingatkan PPS Sisa 5 Bulan
"PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," sebut DJP dalam laman resminya, Selasa (15/3/2022).
Tingginya PPh final yang diterima negara terjadi seiring dengan bertambahnya pelaporan harta. Tercatat, jumlah harta yang diungkap tembus Rp Rp 30,73 triliun, bertambah dari Rp 21,44 triliun pada awal Maret lalu
Harta itu diungkap oleh 23.031 wajib pajak dengan 25.970 surat keterangan.
Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 26,85 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 2 triliun.
Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 1,8 triliun.
Ada sanksi jika tak ikut
Wajib pajak (WP) yang belum melaporkan harta hingga tahun pajak 2020 harus mengikuti program ini. Pasalnya, ada sanksi/denda yang menanti jika tidak mengikuti PPS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.