Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Buat Karyawan yang Pindah Kerja ke Perusahaan Lain

Kompas.com - 16/03/2022, 18:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan wajib melaporkan harga kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kewajiban penyampaian SPT tahunan juga berlaku untuk karyawan yang pindah kerja dari perusahaan lama ke perusahaan baru, meski belum mencapai 1 tahun di perusahaan baru tersebut.

Staff KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Ariko Putranto mengatakan, pelaporan SPT Tahunan untuk pegawai yang pindah kerja di dua tempat dalam setahun relatif sama dengan pelaporan SPT pada umumnya.

Baca juga: Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Bedanya, wajib pajak (WP) perlu melampirkan 2 bukti potong dari perusahaan yang berbeda. Lalu pada kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, wajib pajak harus menggabung jumlah nominal yang tertera pada formulir bukti potong pajak dari kedua perusahaan.

"Apakah akan ada kemungkinan punya dua atau lebih bukti potong? Bisa jadi. Misalnya karena pindahan bekerja dari perusahaan A ke perusahaan lain. Maka nanti Bapak/Ibu harus meminta bukti potong dari perusahaan lamanya, perusahaan A," kata Ariko dalam Sosialisasi Pendampingan Pengisian SPT Tahunan secara daring, Rabu (16/3/2022).

Ariko mengungkapkan, penyampaian bukti potong hanya berlaku untuk formulir 1770S, yakni khusus karyawan yang memiliki penghasilan mencapai Rp 60 juta/tahun.

Asal tahu saja, ada dua formulir yang disediakan Ditjen Pajak untuk karyawan, tergantung dari besaran penghasilan. Jika penghasilan bruto kurang dari Rp 60 juta/tahun, maka formulir yang dipilih adalah 1770SS.

Namun jika mencapai Rp 60 juta/tahun, maka formulir yang dipilih adalah 1770S. Dalam pelaporan itu, WP akan menghitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak, dengan panduan yang ada dalam bukti potong dari perusahaan.

"Ini bedanya dengan yang 1770SS. Khusus form 1770S, langkah pertama yang perlu diinput adalah bukti potong A1," ucap dia.

Baca juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Punya EFIN? Simak Cara Daftarnya

Untuk lebih jelas, berikut ini cara melapor SPT Tahunan 1770S untuk pegawai yang pindah kerja.

1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.

2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.

3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”

4. Pilih jenis SPT yang dilaporkan

5. Isi data formulir (Tahun pajak, status SPT, dan nomor pembetulan jika membetulkan SPT)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com