Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Bodong Triumph Diduga Rugikan Korbannya Rp 2,3 Miliar, Seret Nama Artis Indra Bekti

Kompas.com - 30/03/2022, 18:48 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tak henti–hentinya kasus investasi bodong menelan korban. Kini giliran aplikasi Triumph yang diduga telah merugikan membernya hingga Rp 2,3 miliar, bahkan menyeret nama artis Indra Bekti.

Laporan dari korban yang mengaku tertipu sudah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM.

Dalam laporan tersebut, dikatakan bahwa Indra Bekti memiliki keterlibatan sebagai Brand Ambassador.

Baca juga: Apa itu Fahrenheit? Platform Investasi Bodong yang Membuat Bosnya Ditangkap

Terkait hal tersebut, Indra Bekti melalui akun Instagram @indrabekti memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa dirinya memang bekerja sama dengan Triumph, namun sebagai brand ambassador.

Indra Bekti menampik tuduhan, bahwa dirinya ikut terlibat dan menikmati uang hasil kerugian nasabah Triumph.

Baca juga: Penipuan Robot Trading Fahrenheit Capai Rp 5 Triliun, Lebih Mengerikan dari Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan

“Saya memang mendapatkan kerja sama dengan yang namanya aplikasi Triumph dan saya kenal dengan pemiliknya. Saya bekerja sama menjadi brand ambassador-nya dan saya dibayar juga dengan koin. Saya bekerja profesional dan saya tidak ada hubungan apapun dengan mereka yang ingin bergabung dengn Triumph. Saya juga tidak menerima sepeser pun keuntungan dari mereka, dan saya tidak menerima uang dari member-member tersebut,” kata Indra Bekti dalam akun Instagram @indrabekti, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Apa Itu Binary Option? yang Membuat Crazy Rich Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indra Bekti (@indrabekti)

Indra mengakui, saat ini memang beberapa nasabah atau member dari Triumph sedang dalam perselisihan.

Ia juga telah menanyakan perihal penyelesaian yang ditempuh antara kedua pihak langsung kepada Triumph.

Baca juga: Belajar dari Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Ini Cara Hindari Iming-iming Cuan Instan Investasi Bodong

 

Sejauh ini, Indra menilai ada itikad baik dari Triumph untuk menyelesaikan permasalahan, dan tidak menghindari membernya.

Sekarang mungkin ada sedikit masalah dari Triumph, dan saya sudah menerima keterangan dari pihak legal-nya. Jadi intinya, pihak nasabah saat ini bisa menghubungi pihak Triumph, dan mereka juga masih bisa menjelaskan,” ujar dia.

Baca juga: Investasi Saham hingga Aset Kripto Tak Selamanya Untung, Ini yang Perlu Dicermati Investor Pemula

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com