Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kompas.com - 24/05/2022, 10:52 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Jenis-jenis Retribusi Daerah

Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga terletak pada jenis-jenisnya. Berdasarkan Pasal 87 UU No. 1 Tahun 2022, jenis Retribusi Daerah terdiri atas:

  • Retribusi Jasa Umum;
  • Retribusi Jasa Usaha; dan
  • Retribusi Perizinan Tertentu.

Obyek Retribusi Daerah adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Pasal 88 regulasi yang sama berbunyi, jenis pelayanan yang merupakan obyek Retribusi Jasa Umum meliputi:

  • Pelayanan kesehatan;
  • Pelayanan kebersihan;
  • Pelayanan parkir di tepi jalan umum;
  • Pelayanan pasar; dan
  • Pengendalian lalu lintas.

Baca juga: Mengenal Pajak Karbon yang Diterapkan di Indonesia Usai PPN 11 Persen

Jenis pelayanan tersebut dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

Sedangkan jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan obyek Retribusi Jasa Usaha meliputi:

  • Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
  • Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
  • Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
  • Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;
  • Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
  • Pelayanan jasa kepelabuhanan;
  • Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
  • Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
  • Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
  • Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: UMR adalah Upah Minimum Regional, Apa Bedanya dengan UMP dan UMK?

Adapun jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan obyek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:

  • Persetujuan bangunan gedung;
  • Penggunaan tenaga kerja asing;
  • Pengelolaan pertambangan rakyat.

Itulah informasi mengenai jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbaru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com