Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga terletak pada jenis-jenisnya. Berdasarkan Pasal 87 UU No. 1 Tahun 2022, jenis Retribusi Daerah terdiri atas:
Obyek Retribusi Daerah adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Pasal 88 regulasi yang sama berbunyi, jenis pelayanan yang merupakan obyek Retribusi Jasa Umum meliputi:
Baca juga: Mengenal Pajak Karbon yang Diterapkan di Indonesia Usai PPN 11 Persen
Jenis pelayanan tersebut dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Sedangkan jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan obyek Retribusi Jasa Usaha meliputi:
Baca juga: UMR adalah Upah Minimum Regional, Apa Bedanya dengan UMP dan UMK?
Adapun jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan obyek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
Itulah informasi mengenai jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.