Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Ini Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Kompas.com - 24/05/2022, 11:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Berikut ini Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur dalam UU.

- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh final 5 persen.

- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif PPh final 15 persen.

- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif PPh final 25 persen.

- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif PPh final 30 persen.

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh final 35 persen.

"Rakyat masih diberikan azas keadilan. Kalau enggak punya income, enggak bayar pajak. Kalau punya income di bawah PTKP Rp 54 juta, kalau punya istri, anak, ditambah dengan tunjangan kepada mereka plus tunjangan jabatan, Anda tidak membayar pajak sampai pada level PTKP itu," jelas Sri Mulyani.

3. Supaya tak pusing jadi warga RI

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan.

Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP). Pun meminimalisir keruwetan karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda.

Dia bilang, konsep serupa telah diterapkan di AS. Wanita yang berkuliah di AS ini menyebut, negeri Paman Sam itu menggunakan satu Social Security Number untuk semua keperluan.

Nomor identitas itu didapat Sri Mulyani saat kuliah sebagai nomor mahasiswa. Namun sampai kerja pun, nomor itu tetap berlaku sebagai identitasnya.

"Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," bebernya.

Baca juga: Siap-siap, Akses NIK Akan Dikenakan Tarif Rp 1.000

4. Dua pola aktivasi

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyatakan, ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP.

Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.

Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara.

Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.

"Itu pasti WP diberi notifikasi bahwa NIK Anda (sudah terdaftar) sebagai NPWP aktif sehingga harus melaksanakan kewajibannya," pungkas Hestu.

Baca juga: NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com