Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 86 Fintech IKD dengan Status Tercatat di OJK Per Mei 2022

Kompas.com - 24/05/2022, 17:02 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) baru saja memasukkan 3 penyelenggara IKD yang mendapatkan status tercatat.

Dilasir dari laman ojk.go.id, 3 penyelenggara IKD tersebut yakni pertama PT Digital Data Teknologi Terdepan. Perusahaan ini telah dinyatakan tercatat masuk ke dalam klaster EKYC dan dinyatakan sebagai sample regulatory sandbox.

Kedua, ada PT Zahir Capital Hub. Perusahaan ini dinyatakan tercatat masuk ke dalam klaster Aggregator dan dinyatakan bukan sebagai sample regulatory sandbox.

Penyelenggara IKD ketiga adalah PT Siwa Digital Solutions. Perusahaan ini dinyatakan tercatat, masuk ke dalam klaster Aggregator dan dinyatakan bukan sebagai sample regulatory sandbox.

Baca juga: Pengguna Livin by Mandiri Ditargetkan Tembus 16 Juta pada Akhir 2022

Sampai dengan Mei 2022, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 86 Penyelenggara IKD tercatat di OJK yang dikategorikan ke dalam 15 klaster model bisnis.

"OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD," tulis mereka dalam publikasi, dikutip Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Penyelenggara IKD dalam status tercatat sesuai dengan POJK No. 13/POJK.02/2018 per Mei 2022.

OJK menuliskan, saat ini penyelenggara IKD dimaksud sedang dalam proses penelitian dan pendalaman terhadap model bisnisnya melalui mekanisme Regulatory Sandbox.

Jika proses penelitian telah selesai, penyelenggara IKD dimungkinkan untuk melanjutkan ke proses pendaftaran dan perizinan yang akan diatur kemudian.

Berikut ini adalah daftar penyelenggara Inovasi Keuangan Digital per Mei 2022 berdasarkan klasternya.

Baca juga: BPK Ungkap Ada 6.011 Masalah di APBN 2021, Nilainya Capai Rp 31,34 Triliun

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com