Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Tarif Listrik Prabayar Lebih Mahal dari Pascabayar?

Kompas.com - 24/06/2022, 17:23 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah satu-satunya perusahaan yang menyediakan listrik bagi masyarakat Indonesia. Untuk bisa mendapatkan listrik, masyarakat perlu datang ke kantor cabang PLN atau melalui PLN Mobile dan melakukan pendaftaran.

Nantinya, petugas PLN akan datang ke rumah untuk survey dan memasang meteran serta kabel untuk mengalirkan listrik. Terkait layanan, PLN sendiri menyediakan listrik prabayar atau sistem token dan listrik pascabayar atau meteran.

Perbedaan listrik prabayar dan pascabayar

Dikutip laman resmi PLN, layanan listrik prabayar atau listrik pintar memungkinkan pelanggan untuk mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Baca juga: Ini Daftar 100 Pinjaman Online Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK

Seperti halnya pulsa isi ulang pada telepon seluler, pada sistem listrik pintar, pelanggan terlebih dahulu membeli pulsa (voucher/token) listrik isi ulang melalui gerai ATM sejumlah bank atau melalui loket-loket pembayaran tagihan listrik online.

Layanan listrik prabayar memiliki beberapa keuntungan bagi pelanggan. Di antaranya, pelanggan lebih mudah mengendalikan pemakaian listrik.

Selain itu, keunggulan lain dari layanan listrik prabayar adalah tidak akan terkena biaya keterlambatan.

Listrik prabayar tidak akan membuat pelanggan menunggu dan membukakan pintu untuk petugas pencatatan meter, karena meter prabayar secara otomatis mencatat pemakaian listrik pelanggan.

Baca juga: Genjot Ekspor Produk Perikanan ke China, Ini yang Dilakukan KKP

Sementara itu, layanan listrik pascabayar skemanya yakni pelanggan menggunakan energi listrik kemudian membayar belakangan pada bulan berikutnya.

Dengan layanan listrik pascabayar, setiap bulan PLN harus mencatat meter, menghitung, dan menerbitkan rekening yang harus dibayar pelanggan.

PLN juga melakukan penagihan kepada pelanggan yang terlambat atau tidak membayar, dan memutus aliran listrik jika konsumen terlambat atau tidak membayar rekening listrik setelah waktu tertentu.

Baca juga: BEI Akan Tutup Kode Domisili Investor Mulai 27 Juni 2022, Ini Alasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com