Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Rincian Harga Emas Hari Ini | Pengalaman Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 03/07/2022, 05:55 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Sabtu (2/7/2022), dibanderol seharga Rp 1.019.000 atau turun Rp 4.000 dibandingkan hari Jumat kemarin.

Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 562.000 dan harga emas batangan Antam 2 gram dipatok Rp 1.974.000.

Sementara harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 1 gram dipatok seharga Rp 965.000 atau turun Rp 4.000 dibandingkan dengan sehari sebelumnya.

Sama halnya dengan harga emas batangan Antam, harga emas hari ini UBS juga mengalami penurunan. Untuk harga emas hari ini pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 515.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.915.000.

Selengkapnya baca di sini

2. Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Pedagang Pasar Kramat Jati: Alhamdulillah Banyak yang Pakai

Pembelian minyak goreng curah rakyat yang dibanderol Rp 14.000 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sudah berjalan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

Salah satu toko yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut adalah Toko Japang.

Berdasarkan pantauan Kompas.com ketika mengunjungi Toko Japang, Jumat (1/7/2022), poster barcode PeduliLindungi terpasang di dinding toko tersebut.

Pemilik toko, Agus, mengaku penjualan minyak goreng curah dengan PeduliLindungi sudah berjalan seminggu dan banyak konsumen yang menggunakan.

"Sudah seminggu dipasang, Alhamdulillah banyak yang pakai (PeduliLindungi)," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (1/7/2022).

Selengkapnya baca di sini

3. Pengalaman Membeli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi...

Pemerintah mengeluarkan kebijakan membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun pasar yang sudah menerapkan pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi tersebut baru hanya Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kompas.com mencoba untuk membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Lantaran titik-titik penjualan migor curah menggunakan PeduliLindungi masih terbatas, saya harus menghabiskan waktu kurang lebih 1 jam dari tempat tinggal ke Pasar Kramat Jati.

Sesampainya di sana, Kompas.com langsung menyusuri beberapa warung kelontong yang menjual minyak goreng curah murah yang menggunakan PeduliLindungi. Namun ternyata tidak semua warung yang menjual minyak goreng curah pakai PeduliLindungi.

Selengkapnya baca di sini

4. BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerja untuk S1, Simak Posisi dan Persyaratannya

Bagi kamu lulusan Sarjana (S1) bidang Peternakan hingga ekonomi ingin berkarier di perusahaan pelat merah alias BUMN simak lowongan yang satu ini.

PT Berdikari membuka lowongan kerja untuk posisi sebagai Department Head Rumah Potong Hewan Unggas dan Group Head GA, Asset & Procurement.

PT Berdikari merupakan perusahaan milik pemerintah (BUMN) yang bergerak dalam bidang peternakan dan produk olahan hasil peternakan.

PT Berdikari berdiri pada 1966 dengan nama PT Pilot Proyek (PP) Berdikari berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia No. 01/EK/KEP/1966 tanggal 12 Agustus 1966.

Selengkapnya baca di sini

5. Negara Kantongi Rp 61 Triliun dari WNI yang "Sembunyikan" Hartanya di Luar Negeri

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) selama Januari hingga penutupan pada 30 Juni 2022 sebesar Rp 61,01 triliun.

Jumlah PPh yang terkumpul tersebut terdiri dari sebanyak Rp 32,91 triliun dari peserta yang mengikuti PPS kebijakan I dan Rp 28,1 triliun dari peserta PPS kebijakan II.

"Ini merupakan pembayaran kewajiban dari harta yang dideklarasikan sebanyak Rp 594,82 triliun," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Sabtu (2/7/2022).

Adapun hingga penutupan tadi malam, tercatat sebanyak 247.918 wajib pajak yang berpartisipasi dalam PPS, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com