Menurut gambaran Kemenag, sasaran program KUA Percontohan Ekonomi Umat adalah keluarga muda atau calon pengantin, pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19, kaum duafa yang memiliki potensi ekonomi, serta kelompok binaan Penyuluh Agama Islam.
Program ini menjadi memiliki nilai tambahan yang secara ceruk belum banyak diambil dalam program pendayagunaan zakat oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Sebab belum banyak BAZ dan LAZ yang fokus pada penerima manfaat dalam aspek keluarga muda dan calon keluarga.
Program ini sekaligus bisa menjadi solusi bagi persoalan ketahanan keluarga Indonesia yang hari ini semakin rawan.
Angka perceraian di Indonesia, misalnya, sangat meningkat signifikan. Menurut laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Tanah Air mencapai 447.743 kasus pada 2021, meningkat 53,50 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 291.677 kasus.
Faktor ekonomi menjadi penyebab kedua terbesar kasus perceraian di Indonesia setelah faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Faktor ekonomi bisa diantisipasi sejak dini dengan program pemberdayaan ekonomi calon pengantin.
Lewat KUA Percontohan Ekonomi Umat, calon pengantin bisa mendapatkan gambaran aktivitas ekonomi dan dukungan dalam menjalankannya.
Terlebih dalam program ini, Kemenag akan menggandeng BAZ dan LAZ sebagai mitra pendamping penyaluran program.
Artinya, akan ada pendampingan dari BAZ dan LAZ yang sudah terbukti dalam melakukan program pemberdayaan ekonomi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.