Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker soal Ancaman Mogok Buruh terkait UMP DKI: Itu Biar Diputuskan antara Pengusaha dan Pekerja

Kompas.com - 03/08/2022, 21:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) angkat suara terkait sikap buruh yang mengancam akan melakukan mogok kerja apabila para pengusaha tetap menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemenaker telah memutuskan kenaikan upah minimum 2022 yang naik sebesar 1,09 persen, diumumkan pada November 2021.

"Soal bagaimana tindakan perusahaan, itu biar diputuskan oleh masing-masing perusahaan dengan pekerja," katanya dihubungi Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Kemenaker: Malaysia Tunduk dan Patuhi Penempatan PMI Melalui Sistem RI

Menurut Dita, pihaknya telah menegaskan apabila terdapat kepala daerah yang tidak mengikuti keputusan upah minimum 2022, maka akan dikenakan sanksi. Pemberian sanksi ini menjadi ranah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sanksi kepada kepala daerah dijatuhkan oleh Kemendagri. Setiap kepala daerah mestinya patuh pada UU dan PP 36 (Pengupahan) yang sudah menetapkan formula upah. Kalau enggak, apa esensinya kita ini sebagai pemerintah, enggak memberi contoh kepada masyarakat. Kita suruh masyarakat agar patuh aturan. Lah kok kita sendiri melanggar," ucap Dita.

Sengkarut UMP DKI Jakarta

Semula, UMR Jakarta 2022 mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022 yakni sebesar Rp 4.452.724.

Beberapa waktu berselang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854. Itulah UMR Jakarta 2022 yang diberlakukan hingga 7 bulan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar UMP DKI yang dinilai tinggi tersebut berubah sesuai kepgub sebelumnya.

Tuntutan Apindo akhirnya diamini oleh PTUN dan membatalkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021. PTUN meminta Anies untuk mencabut Kepgub 1517/2022 ini. Terbaru, Pemprov DKI mengajukan banding terkait putusan PTUN mengenai UMP.

Baca juga: Buruh Ancam Mogok Kerja Bila UMP DKI Turun, Ini Respons Pengusaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com