Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemblokiran Platform Digital, Ini Perbedaan PSE dengan PMSE

Kompas.com - 04/08/2022, 10:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan ketentuan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Jika tidak mendaftarkan diri ke Kominfo, maka platform digital tersebut akan diblokir.

Beberapa platform digital populer yang tidak mendaftar sampai tenggat waktu juga sempat diblokir oleh Kominfo per 31 Juli 2022 seperti PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames. Meski kini pemblokiran sebagian di antaranya sudah dicabut seperti pada Paypal, Steam, Dota, CS Go, dan Yahoo.

Kebijakan pendaftaran PSE Kominfo ini ternyata cukup beririsan dengan kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). Jadi PSE dan PMSE memiliki makna yang berbeda, meski keduanya saling berkaitan.

Baca juga: Sempat Diblokir Kominfo, PayPal Kini Resmi Terdaftar PSE di Indonesia

Ditjen Pajak Kemenkeu pun menjelaskan perbedaan PSE dengan PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, ada perbedaan terminologi antara keduanya.

Ia menjelaskan, PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Ditjen Pajak Kemenkeu pun telah menunjuk sejumlah platform digital menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE. Pengenaan pajak ini hanya terkait pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

Sejak kebijakan PMSE ini berlaku pada Juli 2020 hingga kini Juli 2022, sudah terdapat 121 platform digital yang ditunjuk Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN PMSE. Di antaranya ada Steam, EpicGames, Google, Netflix, Spotify, Zoom, hingga Youtube.

Selain itu, dasar hukum pengaturan keduanya juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

"Berdasarkan definisi tersebut, terdapat irisan istilah. Setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE, sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE," ujar Neilmaldrin dalam keterangannya dikutip Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Platform Judi Online Diduga Terdaftar di PSE Kominfo, Stafsus Menkeu: Bisa Dipungut Pajak...

"Contohnya adalah Zenius.net. PSE ini tidak/ belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp 600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun," lanjut dia.

Neilmaldrin memastikan, Ditjen Pajak Kemenkeu akan selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kominfo terkait PSE. Ia pun meminta masyarakat untuk dapat mengetahui perbedaan PSE dengan PMSE sesuai tempatnya.

Di sisi lain, ia pun mengakui, jika penertiban PSE oleh Kominfo tersebut berpotensi membuat adanya perlambatan penerimaan PPN, apabila PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

Lantaran, jika PSE atau platform digital tersebut diblokir maka tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, sehingga tidak ada PPN yang bisa dipungut.

"Namun, hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini," kata dia.

Neilmaldrin pun berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia dapat menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Ia bilang, semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia.

Selain itu, jika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif.

"Jadi, kepada seluruh masyarakat juga, dimohon memahami konteks perbedaan kedua hal tersebut (PSE dan PMSE), dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai alat yang dapat menambah kegaduhan di masyarakat,” pungkas Neilmaldrin.

Baca juga: Kominfo: PayPal Berkomitmen Lakukan Pendaftaran PSE dalam Waktu Dekat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com