Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kerugian di BUMN, Erick Thohir Diminta Optimalkan Peran Komisaris

Kompas.com - 19/08/2022, 14:35 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diminta mengoptimalkan peran komisaris untuk melakukan pengawasan di perusahaan pelat merah. Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir kerugian atau pun penyimpangan keuangan di BUMN.

Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Bandung I Gede Pantja Astawa mengatakan, Erick Thohir dapat memilih manajemen dan komisaris yang memiliki kapasitas serta kapabilitas yang sesuai dengan kebutuhan BUMN tersebut.

Setelah itu fungsi kontrol melalui komisaris sebagai perwakilan pemerintah di BUMN dapat diintensifkan.

Baca juga: Ungkap Alasan Bersih-bersih BUMN, Erick Thohir: BUMN yang Sehat akan Jadi Penyeimbang Pasar

"Menteri Erick jangan asal mengangkat komisaris dan direksi BUMN. Harus memilih jajaran komisaris dan direksi BUMN yang telah teruji profesionalitasnya. Sehingga semua keputusan management harus mendapatkan persetujuan dari komisaris sebagai perwakilan pemerintah di BUMN. Sehingga komisaris identik dengan pengawas BUMN, kalau pengawasannya jalan, maka kerugian atau penyimpangan keuangan di BUMN tak akan mungkin terjadi," ujar Gede dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Kendati begitu, Gede menjelaskan, berdasarkan UU BUMN pasal 11 disebutkan, BUMN merupakan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas. Sementara itu,  jika melihat UU Tindak Pidana Korupsi pasal 14 disebutkan bahwa BUMN memiliki kekhususan sitimatis (lex specialis).

"Karena kekayaan negara sudah dipisahkan, maka tidak bisa serta merta kerugian yang terjadi di BUMN dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Sebab di dalam UU BUMN tidak dikatakan, kerugian atau pelanggaran yang terjadi di BUMN merupakan tindak pidana korupsi. Kalau tidak disebutkan di UU BUMN kerugian BUMN merupakan tindak pidana korupsi, maka tak bisa diberlakukan UU Tindak Pidana Korupsi. Namun faktanya tidak demikian, kerugian yang terjadi di BUMN langsung dimasukan dalam kasus korupsi," ungkap Gede.

Gede melanjutkan, di BUMN memiliki organ komisaris, direksi dan pemegang saham. Pemegang saham identik dengan pemilik perseroan, sebagai perseroan terbatas BUMN merupakan badan hukum perdata.

Sehingga karena kekayaan BUMN merupakan kekayaan yang terpisah dari pemegang saham. Kekayaan terpisah ini yang dijadikan modal BUMN untuk menggembangkan usahanya.

"Karena sudah dijadikan kekayaan terpisah, maka setiap kerugian di BUMN tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Jika rugi maka itu risiko bisnis. Sepanjang direksinya memiliki itikad baik (business judgement rule) dan prinsip kehati-hatian. Semua itu dilindungi UU, sehingga kerugian yang terjadi di BUMN tak bisa dituntut sebagai tindak pidana korupsi,"ungkap Gede.

Jika manajemen tidak memiliki itikad baik dan prinsip kehati-hatian, menurut Gede bukan berarti tidak bisa diproses secara hukum. Namun yang berlaku adalah hukum adminsitratif dengan risiko manajemen diberhentikan dalam RUPSLB atau bisa dituntut untuk menggembalikan kerugian yang terjadi di BUMN.

Baca juga: Cerita Erick Thohir di Balik Sukses RI Tangani Pandemi: Kita Sangat Cepat Mengantisipasi...

"Setiap tahun BUMN melakukan mekanisme RUPS. Komisaris sebagai perwakilan negara bisa mengusulkan pergantian direksi BUMN. Sehingga jangan gegabah menetapkan kerugian negara sebagai korupsi. Jika memiliki indikasi kuat terhadap tindak pidana korupsi, tentu bisa masuk. Jika penyelewengan dana di BUMN, management bisa dituntut penggelapan. Larinya pidana umum," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan kondisi kesehatan BUMN menjadi hal yang krusial.

Bagi Erick, kondisi BUMN yang sehat tentu akan memberikan dampak besar bagi negara dan masyarakat.

"Sejak awal, kita berkomitmen melakukan transformasi menyeluruh dengan memperbaiki proses dan fokus bisnis hingga penerapan budaya kerja dengan core value Akhlak," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Erick meyakini aksi bersih-bersih BUMN melalui transformasi bisnis dan sumber daya manusia (SDM) akan membawa perubahan besar bagi BUMN. Tak hanya mampu mendongkrak kinerja, Erick menyebut program transformasi juga menjadi fondasi besar bagi BUMN untuk meminimalisasi praktik korupsi di tubuh perusahaan.

"Korupsi itu bagian yang harus diberantas, walaupun kita menyadari korupsi dari zaman dulu sampai sekarang itu ada, tapi kita harus meminimalisasi korupsi, apalagi korupsi uang rakyat, uang pemerintah, ini sangat menyakitkan," lanjut Erick Thohir.

Baca juga: Mendesak, Erick Thohir Minta Suntikan APBN ke Garuda Segera Cair

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com