Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Masyarakat Waspada terhadap Kejahatan Siber

Kompas.com - 29/09/2022, 12:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai kejahatan siber yang disebabkan oleh literasi digital masyarakat yang masih rendah.

OJK mencatat tingkat inklusi keuangan Indonesia baru 76,9 persen pada 2019. Angka ini sangat rendah dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura 98 persen, Malaysia 85 persen, dan Thailand 82 persen.

Sementara tingkat literasi keuangan di posisi 38,03 persen dan indeks literasi digital hanya 3,49 persen.

"Sejauh ini, kami melihat ada sebanyak sekitar 38 persen dari masyarakat yang sudah mengakses produk keuangan yang rentan diserang oleh kejahatan siber," ujar Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V.M. Tarihoran saat workshop Literasi Keamanan Digital Perbankan, Peduli Lindungi Data Pribadi, dikutip Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Tarif Baru Angkutan Penyeberangan Tak Sesuai Harapan Pengusaha

Padahal Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang cukup besar untuk dikembangkan di masa mendatang. Hal ini terlihat pada jumlah pengguna internet Indonesia yang menduduki peringkat ketiga di Asia, yaitu tumbuh 52,68 persen year on year (yoy) menjadi 202,36 juta orang per Januari 2021.

Berdasarkan data OJK, milenial memiliki potensi yang tinggi dalam menggunakan layanan keuangan digital, dengan 95 persen milenial telah memiliki smartphone dan 49 persen telah menggunakan internet banking.

Pada 2020, jumlah urban middle class milenial di Indonesia mencapai 35 juta orang. Kalangan ini terbiasa berbelanja online melalui media sosial maupun e-commerce dan pembayarannya menggunakan sistem pembayaran fintech.

"Perilaku konsumen yang berubah juga akan menuntut inovasi yang akan semakin cepat juga dan akan menimbulkan risiko fraud dan penyalahgunaan data. Ini akan berujung dan bermuara pada ketidakpercayaan pasar dan penurunan inklusi," ucapnya.

Oleh karenanya, kata dia, optimalisasi peluang ekonomi digital perlu diikuti dengan upaya peningkatan literasi digital masyarakat guna meminimalisir kejahatan siber.

OJK selaku regulator pun telah menyikapi hal ini dengan membuat regulasi serta melakukan pengawasan yang ketat agar konsumen Indonesia dapat terlindungi selama bertransaksi di dunia digital.

Baca juga: Dulu Ditolak Taiwan, Kini Giliran Hong Kong Tarik Peredaran Mie Sedaap

"Aspek yang paling penting di era digital adalah aspek perlindungan konsumen karena ini menimbulkan peningkatan paparan risiko yang semakin tinggi juga bagi konsumen," kata Horas.

Kendati demikian, Horas bilang literasi keuangan tidak akan bisa ditingkatkan oleh OJK sendiri, diperlukan peran sektor jasa keuangan termasuk perbankan. Terlebih, ada sekitar 3.100 lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK tapi baru 40 persen yang telah melakukan kegiatan edukasi minimal sekali dalam setahun.

"Makanya kami sinergi terutama dengan tetangga terdekat yaitu pelaku usaha jasa keuangan. Sehingga kami menerbitkan Peraturan OJK Nomor 76 tentang kewajiban pelaku jasa keuangan untuk melakukan kegiatan literasi. Kami juga bergabung dengan dewan nasional keuangan inklusi," tukasnya.

Baca juga: Ini Penyebab Wanaartha Life Disanksi PKU Penuh oleh OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com