KOMPAS.com – Cara menentukan golongan mobil di tol dan pelabuhan tidaklah sama. Ketentuan terkait golongan kendaraan di tol berbeda dengan golongan kendaraan di pelabuhan.
Lantas, mobil pribadi golongan berapa? Golongan kendaraan untuk mobil pribadi di jalan tol dan di pelabuhan juga tidaklah sama.
Golongan kendaraan menurut ASDP di pelabuhan terdiri dari Golongan I-IX. Sedangkan di jalan tol, pembagian golongan kendaraan meliputi Golongan I-VI.
Baca juga: Call Center Tol Jakarta-Merak, Pelabuhan Merak dan Nomor Penting Lain
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.bpjt.pu.go.id dan www.ferizy.com pada Rabu (26/10/2022).
Cara menentukan golongan mobil di tol diatur berdasarkan Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007. Mobil pribadi golongan berapa jika mengacu pada aturan tersebut?
Mobil pribadi jenis minibus, hingga sedan atau jip termasuk kendaraan Golongan I. Selain mobil pribadi, yang termasuk kendaraan Golongan adalah pick up atau truk kecil dan bus.
Baca juga: Full Cashless, Ini Cara Beli Tiket Kapal Jepara–Karimunjawa 2022
Berikut daftar golongan kendaraan di tol selengkapnya:
Baca juga: Cek Moda Transportasi dari Bandara Hang Nadim Batam