Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Kritisi Perpres Cadangan Pangan yang Diterbitkan Jokowi

Kompas.com - 28/10/2022, 10:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) mengkritisi Perpres Nomor 125 tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober kemarin.

Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) Ali Usman menyoroti pasal 4 ayat 2 yang menyatakan penetapan jumlah CPP dilakukan berdasarkan hasil rakortas tingkat menteri atau kepala lembaga.

Selanjutnya, pada pasal 11 ayat 6, penyaluran CPP dilakukan melalui Rakortas tingkat Menteri atau kepala Lembaga.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Cadangan Pangan, Ini Isinya

Ali berharap dengan adanya pasal ini jangan sampai menguras peran Bulog dan BUMN Pangan yang seharusnya bertugas untuk menyalurkan CPP.

"Perlu diperingatkan jangan sampai Perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan, yakni dipaksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran," ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Jumat (28/10/2022).

Apalagi, lanjut Ali, Bulog ditugaskan menguasai CPP yakni beras, jagung, Kedelai, serta komoditas pangan strategis yang lainnya atau 11 bahan pokok.

"Tentu ini atas rekomendasi Kementan dan Kemendag dan tanpa rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas)," kata Ali.

Baca juga: NFA Perkuat Kerja Sama Pemenuhan Cadangan Pangan Nasional dengan Kementerian BUMN

 


Ia berharap Bapanas dapat mengeksekusi sendiri terkait jumlah CBP tanpa rakortas. Musababnya, urusan pangan merupakan hal yang mendesak, terutama untuk menjaga ketahanan masyarakat dan inflasi

Ia menyarankan beras dapat disalurkan melalui program strategis nasional yakni bansos melalui rastra atau raskin untuk dihidupkan kembali. "Atau dapat menggunakan istilah baru seperti Beras untuk Rakyat,” kata Ali.

Halaman:


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com