Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Kritisi Perpres Cadangan Pangan yang Diterbitkan Jokowi

Kompas.com - 28/10/2022, 10:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) mengkritisi Perpres Nomor 125 tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober kemarin.

Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) Ali Usman menyoroti pasal 4 ayat 2 yang menyatakan penetapan jumlah CPP dilakukan berdasarkan hasil rakortas tingkat menteri atau kepala lembaga.

Selanjutnya, pada pasal 11 ayat 6, penyaluran CPP dilakukan melalui Rakortas tingkat Menteri atau kepala Lembaga.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Cadangan Pangan, Ini Isinya

Ali berharap dengan adanya pasal ini jangan sampai menguras peran Bulog dan BUMN Pangan yang seharusnya bertugas untuk menyalurkan CPP.

"Perlu diperingatkan jangan sampai Perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan, yakni dipaksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran," ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Jumat (28/10/2022).

Apalagi, lanjut Ali, Bulog ditugaskan menguasai CPP yakni beras, jagung, Kedelai, serta komoditas pangan strategis yang lainnya atau 11 bahan pokok.

"Tentu ini atas rekomendasi Kementan dan Kemendag dan tanpa rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas)," kata Ali.

Baca juga: NFA Perkuat Kerja Sama Pemenuhan Cadangan Pangan Nasional dengan Kementerian BUMN

 


Ia berharap Bapanas dapat mengeksekusi sendiri terkait jumlah CBP tanpa rakortas. Musababnya, urusan pangan merupakan hal yang mendesak, terutama untuk menjaga ketahanan masyarakat dan inflasi

Ia menyarankan beras dapat disalurkan melalui program strategis nasional yakni bansos melalui rastra atau raskin untuk dihidupkan kembali. "Atau dapat menggunakan istilah baru seperti Beras untuk Rakyat,” kata Ali.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com