Diberitakan sebelumnya, nasabah Kresna Life menemui perwakilan OJK pada Selasa (26/4/2022). Adapun, nasabah ingin agar sanksi PKU yang diberikan OJK kepada Kresna Life dapat dicabut.
Kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan, saat ini OJK sedang menunggu RPK milik Kresna Life.
"OJK mengatakan sedang menunggu RPK Kresna Life yang deadline-nya sampai tanggal 28 April 2022. Jadi itu, bukan tanggal pencabutan izin usaha, tetapi batas pelaporan RPK Kresna Life kepada OJK," kata dia setelah menemui OJK di Wisma Mulia 2, Selasa (26/4/2022).
Selain itu, pihaknya ingin sanksi PKU terhadap Kresna Life dicabut. Dengan demikian, harapannya Kresna Life dapat lebih leluasa untuk memenuhi pembayaran kepada nasabah.
"Kita minta PKU (Kresna Life) dicabut, mengingat Jiwasraya dan WanaArtha sanksinya lebih ringan, tapi ini beda," imbuh dia.
Namun demikian, berdasarkan penuturan dia, pihak OJK masih melakukan penilaian dan menunggu simulasi RPK Kresna Life agar uang nasabah baru tidak tercampur dengan nasabah lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.