Ferdy menceritakan, awal mula keterlibatan ratusan mahasiswa itu berawal dari ajakan kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online.
Para mahasiswa ini diminta untuk melakukan investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjol.
Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online. Akibatnya, para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector.
Bahkan, sejumlah mahasiswa yang terjerat pinjol itu didatangi penagih utang ke rumahnya.
Penagihan utang tersebut berkisar Rp 3 juta hingga Rp 13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan.
Atas kejadian itu, sebagian mahasiswa langsung melaporkan kasus ini kepada kepolisian dan terduga pelaku sudah diidentifikasi.
Dari data kepolisian, jumlah korban mencapai 311 orang, sebagian besar berasal merupakan mahasiswa IPB. Adapun kerugian materil ditaksir Rp 2,1 miliar.
Sementara itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengimbau, masyarakat selalu mengedepankan prinsip 2L yakni legal dan logis dalam mewaspadai tawaran investasi.
"Cek legalitas dari tawaran investasi tersebut terlebih dahulu, pastikan legal dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang besar, selalu logis," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2022).
Sekar menambahkan, masyarakat juga diminta untuk tidak sekalipun menggunakan dana pinjaman dalam berinvestasi.
Lebih lagi, masyarakat jangan mengharapkan dapat mengembalikan pinjaman dari hasil investasi tersebut.
"Karena investasi itu ada risikonya," tandas dia.
Baca juga: Catat, Ini Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.