Hal tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertanggal 6 Januari 2022.
Baca juga: Apa yang Membuat Qatar Begitu Kaya Raya?
Dihubungi Kompas.com, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan siapa pun berhak mendapatkan layanan berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan, tidak memandang kaya atau miskin.
"Siapa pun warga berhak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Perkara dobel (pakai asuransi swasta) ya tidak masalah," kata Tulus.
Selain tak melanggar aturan, pilihan orang-orang dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas menggunakan BPJS Kesehatan juga tidak melanggar secara etika.
"Yah tidak masalah (orang kaya pakai BPJS Kesehatan). Sudah bayar (iuran), jadi peserta. Terserah apakah mau lebih baik lagi (pelayanannya) ya pakai (asuransi) swasta," ujar Tulus.
Baca juga: Apa yang Sesungguhnya Terjadi di Sabah hingga Aset Petronas Disita?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.