Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Upah Minimum 2023 di 27 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat

Kompas.com - 08/12/2022, 10:13 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.841.487,31.

UMP 2023 di Jawa Barat ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Jawa Barat, UMP 2023 harus telah dibayarkan per 1 Januari 2023.

Penetapan UMP 2023 Provinsi Jawa Barat mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Lantas, bagaimana rincian upah minimum di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat?

Baca juga: Daftar Upah Minimum 2023 di 35 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah

Daftar upah minimum Provinsi Jawa Barat

Berikut rincian upah minimum kabupaten/kota di seluruh Provinsi Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
  2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
  3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575, 44
  4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
  5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
  6. Kota Depok Rp 4.694.493,70
  7. Kota Bogor Rp 4.639.429,39
  8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
  9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
  10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
  11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
  12. Kota Bandung Rp 4.048.462,69
  13. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
  14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
  15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
  16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
  18. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
  19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
  20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
  21. Kabupaten Kuningan Rp 2.101.734,30
  22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
  23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
  24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
  25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657, 42
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
  27. Kota Banjar Rp 1.998.119 05.

Sebagai informasi, upah minimum di atas berlaku untuk pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun maka pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?

Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com