Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar PHK Massal Startup Bertambah Panjang, Kini Ada 19 Perusahaan Sepanjang 2022

Kompas.com - 10/12/2022, 07:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum reda, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan teknologi atau PHK massal startup menolak surut.

Gelombang PHK massal yang terjadi sejak awal tahun terus bergulung di tengah kabar potensi resesi global atau resesi 2023.

Teranyar, perusahaan startup penyedia lowongan kerja Glints diketahui melakukan PHK kepada 18 persen dari total karyawan yang berjumlah sekitar 1.200.

Baca juga: Deretan Perusahaan Teknologi yang Lakukan PHK Massal Sepanjang 2022

Hal ini menambah panjang daftar perusahaan yang melakukan PHK startup pada karyawannya. Peristiwa ini menyusul PHK yang terjadi pada sederet perusahaan teknologi sebut saja Sayurbox, Ajaib, Sirclo, GrabKitchen, GoTo, dan Ruangguru.

Sepanjang tahun 2022 ini, perusahaan startup paling banyak mengisi daftar perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya.

Berikut ini adalah daftar 19 perusahaan teknologi dalam negeri yang melakukan PHK karyawan pada tahun 2022.

Baca juga: Platform Penyedia Lowongan Kerja Glints PHK Karyawan, CEO Ungkap Penyebabnya

1. Glints

Platform penyedia loker, Glints, mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 18 persen pekerja dari total 1.200 lebih karyawan.

CEO Glint Oswald Yeo mengaku, langkah ini sangat sulit bagi perusahaan namun perlu dilakukan untuk memastikan pertumbuhan bisnis.

"Tentunya keputusan ini sangat sulit bagi perusahaan yang misinya membantu orang mewujudkan mimpi memiliki pekerjaan dan mengembangkan potensi mereka. Namun, justru kami lebih sulit karena terkena dampaknya," tulis Oswald Yeo sebagaimana dilansir dari situs web resminya, Jumat (9/12/2022).

Namun begitu, Glints memastikan para karyawan yang terkena PHK tetap mendapatkan paket dukungan yang lebih besar dari kewajiban sesuai undang-undang tenaga kerja yang berlaku.

Perusahaan akan memberikan 1 bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja, serta tetap memastikan bahwa perusahaan melampaui persyaratan pasar lokal.

"Salah satu contohnya di Indonesia, seorang karyawan dengan masa kerja 15 bulan akan menerima gaji sekitar 3,5 bulan. Bagi mereka yang telah bekerja dengan kami kurang dari satu tahun, kami akan memberikan gaji setidaknya dua bulan dan akan melakukan pembuatan selisihnya bila diperlukan," ungkap Yeo.

Baca juga: Startup Glints Umumkan PHK 198 Karyawan

 


2. SayurBox

Startup SayurBox melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 5 persen dari total keseluruhan oraganisasi.

Co-Founder and Chief Executive Officer Sayurbox Amanda Susanti mengatakan, efsiensi karyawan ini merupakan bagian dari langkah Sayurbox untuk menjadi perusahaan yang mandiri secara finansial dan tumbuh secara berkelanjutan dalam jangka panjang di tengah tantangan makro ekonomi global. Amanda juga mengaku, langkah Sayurbox PHK karyawan ini merupakan keputusan sulit yang tak bisa dihindari oleh perusahaan.

"Keputusan sulit ini tidak dapat dihindari supaya perusahaan lebih agile dan mampu menjaga tingkat pertumbuhan sehingga terus memberikan dampak positif bagi para konsumen, mitra pengemudi serta ribuan petani dan produsen lokal yang bekerjasama dengan kami dan supaya bisnis bisa sustainable dalam jangka panjang," ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (7/12/2022).

Walau demikian, Sayurbox memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sayurbox Pastikan Karyawan yang Terkena PHK Masih Dapat Pesangon

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com