Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan BSU 2022 Diperpanjang sampai 27 Desember, Ini Cara Pengambilannya

Kompas.com - 21/12/2022, 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batas waktu pencairan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 dari sebelumnya 20 Desember 2022.

Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker mengimbau agar para penerima BSU 2022 yang belum mengambil haknya untuk segera melakukan pencairan dana di kantor Pos terdekat.

"Batas Waktu Pencairan #BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho. Yuk segera cek melalui aplikasi Pospay @posindonesia.ig setelah itu segera cairkan di kantor Pos terdekat," tulis akun Instagram @Kemnaker, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: 7 Langkah Pencairan BSU Rp 600.000 di Kantor Pos

Adapun untuk pencairan dana BSU 2022 dapat dilakukan dengan menunjukkan kode QR pada aplikasi Pospay dan membawa KTP atau kartu identitas untuk ditunjukkan kepada petugas kantor Pos.

Untuk mendapatkan kode QR di aplikasi Pospay, penerima BSU 2022 dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan install aplikasi Pospay dari PalyStore atau App Store.
  2. Buka aplikasi Pospay.
  3. Lakukan registrasi akun dengan membuat username, password, dan membuat PIN.
  4. Setelah buat akun, login akun dengan mengklik tombol "i" berwarna merah lalu pilih logo Kemnaker.
  5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 pada menu Jenis Bantuan.
  6. Klik Ambil Foto Sekarang untuk memfoto e-KTP hingga sukses.
  7. Lengkapi data pribadi dan pastikan data yang diisi sudah benar, lalu klik Lanjutkan.
  8. Halaman layar aplikasi Pospay akan menampilkan status penerima BSU 2022.
  9. Jika memenuhi persyaratan penerima BSU 2022 maka akan muncul QR code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Setelah mendapatkan kode QR, Kamu bisa langsung datang ke kantor Pos manapun yang terdekat dengan lokasimu. Selain itu kode QR, kamu juga perlu bawa KTP atau kartu identitas diri lainnya.

Baca juga: Menaker Sebut Ada 3 Cara Pencairan BSU Via Kantor Pos, Apa Saja?

Berdasarkan pengalaman penulis, begitu sudah di kantor Pos, kamu akan mengambil nomor antrean di mesin yang sudah disediakan dan tunggu giliranmu.

Kemudian saat sudah giliran, petugas Pos akan meminta kode QR di aplikasi Pospay di HP milikmu. Tapi bagi penerima BSU 2022 yang tidak memiliki HP, petugas akan mengecek NIK melalui aplikasi Danom Satuan.

Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu petugas melakukan verifikasi data dan identitas fisik penerima BSU.

Jika data-data sudah cocok, uang sebanyak Rp 600.000 akan diserahkan secara tunai ke penerima beserta tanda bukti penerima dana BSU 2022. Peserta juga diminta untuk menandatangani tanda bukti tersebut di hadapan petugas.

Langkah selanjutnya, penerima BSU 2022 wajib melakukan pengambilan foto sebagai bukti bahwa dana BSU 2022 sudah diambil.

Itulah serangkaian cara untuk mencairkan dana bantuan subsidi upah atau BSU 2022 yang diperpanjang batas waktunya hingga 27 Desember 2022.

Baca juga: Pengalaman Mengambil BSU Lewat Kantor Pos Menggunakan Aplikasi Pospay

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PLN Setor Dividen dan Pajak Rp 37,52 Triliun ke Negara

PLN Setor Dividen dan Pajak Rp 37,52 Triliun ke Negara

Whats New
Menaker Ajak Masyarakat Kerja di Jepang sebagai Specified Skill Workers

Menaker Ajak Masyarakat Kerja di Jepang sebagai Specified Skill Workers

Whats New
Perusahaan Pembiayaan Tancap Gas Kejar Syarat Modal Minimum

Perusahaan Pembiayaan Tancap Gas Kejar Syarat Modal Minimum

Whats New
Gaji PNS Diusulkan Naik, Baleg DPR: Pembahasannya di Belanja Negara

Gaji PNS Diusulkan Naik, Baleg DPR: Pembahasannya di Belanja Negara

Whats New
Volatilitas Masih Bayangi Pasar Modal Hingga Kuartal III Tahun Ini, Apa Sentimennya?

Volatilitas Masih Bayangi Pasar Modal Hingga Kuartal III Tahun Ini, Apa Sentimennya?

Whats New
Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring

Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring

Whats New
3 Hal Ini Perlu Dilakukan Sebelum Memutuskan Berinvestasi

3 Hal Ini Perlu Dilakukan Sebelum Memutuskan Berinvestasi

Earn Smart
Beroperasi Agustus, Ini Sederet Fasilitas Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Beroperasi Agustus, Ini Sederet Fasilitas Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Whats New
Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Whats New
Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Work Smart
PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

Whats New
Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Whats New
Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarketnya UKM Indonesia

Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarketnya UKM Indonesia

Whats New
LRT Jabodebek Targetkan Angkut Penumpang 137.000 Per Hari

LRT Jabodebek Targetkan Angkut Penumpang 137.000 Per Hari

Whats New
Begini Strategi RANC untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis

Begini Strategi RANC untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com