Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan MyPertamina Dinilai Bisa Jadi Alat Kendali Distribusi BBM Subsidi

Kompas.com - 24/12/2022, 13:15 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti kebijakan BBM Pusat Studi Energi UGM, Agung Satrio Nugroho mengatakan, dalam upaya memperbaiki kondisi ekonomi paska pandemi, pemerintah berupaya untuk membantu para pelaku usaha mikro, dari sisi ketersediaan migas.

Menurut Agung, untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu, pemerintah mulai memperketat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Agung mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan bisa mendorong subsidi tepat sasaran.

“Melalui MyPertamina, bisa mengontrol penggunaan dan pembatasan distribusi BBM bersubsidi, dan harapannya masyarakat yang menikmati bantuan pemerintah dan upaya Pertamina ini adalah mereka yang memang membutuhkan,” kata Agung dalam siaran pers, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: Tahun Depan Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Menteri ESDM: agar Tepat Sasaran

Agung mengatakan, saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 yang mengatur tentang distribusi BBM bersubsidi. Namun sayang, revisi aturan itu hingga kini belum juga selesai.

Akibatnya, orang kaya masih bisa membeli Pertalite. Padahal seharusnya Pertalite hanya untuk orang tidak mampu atau miskin.

“Konsekuensinya harus ada peraturan di bawahnya. Turunan dari Perpres ini nanti yang mengatur tentang pelaksanaan Perpres konsumen pengguna. Ini akan mengidentifikasi siapa saja yang berhak, dan siapa yang tidak. Begitulah nantinya," lanjut Agung.

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Pakai MyPertamina Bakal Diuji Coba Serentak Tahun Depan

 


Untuk membantu identifikasi, MyPertamina akan menjadi alat kendali. Sementara bagi mereka yang tidak membawa telepon genggam, akan ada surat rekomendasi agar tetap dapat menerima bantuan dari pemerintah.

"Ada surat rekomendasi utuk petani, nelayan, dan ada surat identitas untuk truk-truk dan sebagainya, yang kemudian untuk mengidentifikasi konsumen pengguna BBM bersubsidi," jelas Agung.

Dia menambahkan, operator SPBU akan tetap melayani pengisian Solar Subsidi dan akan melakukan input nomor polisi kendaraan. Sementara itu, pendistribusian subsidi terbuka untuk BBM menyebabkan kalangan mampu masih dapat menikmatinya.

Baca juga: Berlaku di 11 Daerah, Beli Solar Subsidi Kini Wajib Pakai Qr Code MyPertamina

 

Subsidi energi ke masyarakat yang tepat

Pakar kebijakan Publik Universitas Islam Indonesia (UII), Mahmudi mengatakan, ada 80 persen masyarakat kalangan mampu yang menikmati bantuan energi dari pemerintah. Untuk itu, harus ada regulasi yang tegas mengatur siapa yang layak mendapatkan subsidi BBM.

“Salah satu instrumen untuk menyejahterakan rakyat adalah subsidi. Jadi subsidi adalah bagian dari pelaksanaan UUD 45 Pasal 33. Namun problemnya, hingga saat ini untuk siapa subsidi itu ditujukan belum dipilah dengan jelas. Ketepatan pemberian subsidi ini menjadi aspek kunci," ungkap Mahmudi.

Mahmudi menambahkan, penerapan sistem subsidi terbuka, membuat pemerintah memberikan bantuan melalui harga barang, dalam hal ini BBM. Akhirnya tidak ada kepastian siapa yang layak menggunakan.

"Artinya siapapun yang mengonsumsi BBM bersubsidi itu, tanpa memandang kelas ekonominya, latar belakangnya, ya dia menikmati subsidi. Kalau subsidi orang artinya orang-orang tertentu yang dipilih agar dapat subsidi," ujar Mahmudi.

Mahmudi menambahkan, pemerintah diharapkan tegas dalam penggunaan energi. Sebab, mayoritas masyarakat memanfaat BBM bukan untuk kepentingan ekonomi atau produktif.

“Dengan sistem orang dipaksa. Yang tidak berhak mendapat subsidi, tidak akan mendapat produk itu. Mekanisme, misalnya dibatasi berdasarkan cc kendaraan, dan harus diikuti instrument teknologi," tambah Mahmudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com