Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Buka 49.549 Lowongan PPPK Teknis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 25/12/2022, 19:07 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Cara daftar seleksi PPPK Bawaslu

Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi Pemerintah dan 1 formasi jabatan;

Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih
penempatan sesuai dengan keinginan pelamar.

Penempatan terbagi ke dalam penempatan di Sekretariat Jenderal, 34 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan 443 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum Lampiran I dan Lampiran IX;

Adapun cara daftar seleksi PPPK Bawaslu adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022;
  2. Login ke portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
  3. Melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
  4. Mengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:
    • Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);
    • Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
    • Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);
    • Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
    • Asli Surat Pernyataan (harus diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);
    • Asli Surat Keterangan Pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 tahun yang ditandatangani oleh:
      • Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
      • Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan. (format Surat Keterangan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);
    • Pas photo berlatar belakang warna merah;
    • Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
    • Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2 sampai 3 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas); dan
  5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.

Baca juga: Sepekan, Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram

Informasi lebih lengkap mengenai lowongan kerja PPPK Bawaslu 2022 bisa dilihat di sini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com