Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal SNBT 2023, Seleksi Masuk Perguruan Tinggi dengan Tes Tulis

Kompas.com - 16/01/2023, 10:57 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2023 salah satunya akan dilaksanakan melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

UTBK menjadi syarat utama untuk mengikuti seleksi nasional berbasis tes pada PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN).

SNBT adalah sistem seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru yang dikelola oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) bekerja sama dengan PTN. SNBT ini menggantikan SBMPTN, ujian masuk perguruan tinggi negeri yang telah berjalan di tahun sebelumnya.

Adapun UTBK-SNBT 2023 dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat), serta lulusan paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2023.

Baca juga: Kuota Haji 2023 Indonesia Berjumlah 221.000 Jemaah, Tanpa Batasan Usia

Biaya dan pilihan program studi UTBK-SNBT

Disadur dari laman resmi SNPMB, peserta yang mengikuti UTBK-SNBT 2023 akan dikenai biaya sebesar Rp 200.000. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali, dengan hasilnya untuk mendaftar SNBT 2023.

SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UBTK yang dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai ketentuan perguruan tinggi negeri masing-masing.

Setiap siswa diperbolehkan memilih dua program studi (prodi) pada satu PTN atau masing-masing satu prodi pada dua PTN.

Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2023

Tahapan pendaftaran

Secara umum, tahapan pendaftaran UTBK-SNBT sebagai berikut:

  • Registrasi akun SNBT: Wajib bagi semua calon pendaftar UTBK-SNBT menggunakan NISN, NPSN, dan tanggal lahir di laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
  • Login: Menggunakan akun SNPMB di portal resmi.
  • Menu verifikasi dan validasi data: Mengisi dan melengkapi biodata, unggah pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata serta unduh dan unggah pernyataan tuna netra.
  • Memilih menu pendaftaran UTBK-SNBT: Memilih program studi, mengunggah portofolio, memilih pusat UTBK PTN, dan memperoleh slip pembayaran biaya UTBK.
  • Membayar
  • Mencetak kartu peserta UTBK-SNBT: Login ke laman resmi untuk memilih menu pendaftaran UTBK-SNBT untuk mengunduh kartu peserta UTBK.

Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2023

Materi UTBK 2023

Materi yang akan diujikan dalam UTBK 2023 secara umum terdiri dari tiga jenis, yaitu tes potensi skolastik (TPS), literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta Penalaran Matematika.

- Tes potensi skolastik (TPS)

TPS mengukur kemampuan kognitif yang akan mengujikan kemampuan penalaran umum, kemampuan kuantitatif, pengetahuan dan pemahaman umum, serta kemampuan memahami bacaan dan menulis.

- Literasi bahasa

Tes literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris akan mengukur kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu agar dapat berkontribusi kepada masyarakat.

- Penalaran matematika

Ini akan mengukur kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehar-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan.

Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Tengah Berlaku per 1 Januari 2023

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com