"Sebaiknya pihak paylater dan pinjol lebih selektif lagi memberi pinjaman, kalau pinjaman ke merchant e-commerce mungkin masih bagus ya dibanding pinjaman personal," ucapnya.
Langkah ini tentu juga harus didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dengan mengawasi penyedia layanan pinjol dan paylater dalam pemberian pinjaman.
"OJK harus ada tindakan tegas bagi penyedia layanan pinjol agar memperhatikan kehati-hatian dalam seleksi calon peminjam. Kalau bisa jumlah pinjol yang terdaftar di OJK lebih sedikit, agar pengawasan lebih optimal," jelasnya.
Selain itu, OJK juga bisa menggandeng pemberi pengaruh, tokoh masyarakat, dunia pendidikan untuk memberikan pemahaman tentang konsekuensi melakukan pinjaman secara online.
"Kita butuh literasi keuangan yang lebih baik," ucap dia.
Baca juga: Banyak Kasus Penipuan Jadi Penyebab NPL Paylater dan Pinjol Melambung Tinggi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.