Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan sampai Kasus Gagal Bayar Jadi Latar Belakang Terbitnya UU PPSK Sektor Koperasi

Kompas.com - 01/02/2023, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Anggota Panja RUU PPSK Anis Byarwati mengatakan, terdapat beberapa latanr belakang diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sektor koperasi.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang krusial misalnya ditemukan sejumlah kasus penipuan berkedok koperasi dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.

Koperasi Langit Biru

"Di antaranya Koperasi Langit Biru (KLB) yang berhasil menghimpun Rp 6 triliun. Ini luar biasa untuk ukuran koperasi kan," ujar dia dalam diskusi Forwada Series 2023 Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

Koperasi Cipaganti

Selain itu, ada juga koperasi Cipaganti yang mengumpulkan Rp 3,2 triliun dan Koperasi Pandawa yang mengumpulkan Rp 3,3 triliun. Ketiganya melakukan penipuan dengan tawaran investasi yang menggiurkan.

Koperasi Indosurya

"Selain itu, koperasi Indosurya disebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia karena nilai penggelapan koperasi mencapai Rp 106 triliun," imbuh dia.

Baca juga: Perkuat Industri Jasa Keuangan, OJK Segera Implementasikan UU PPSK

KSP punya risiko sama dengan bank

Anis menjelaskan, latar belakang lainnya adalah Satuan Tugas (satgas) Koperasi Bermasalah menilai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masih lemah dalam sisi pengawasan koperasi.

Beleid itu perlu diperbaharui dari sisi regulasi dan payung hukum keberadaan koperasi.

Anis menilai pengawasan di undang-undang lama sangat lemah. Pasalnya koperasi sektor jasa keuangan tidak digolongkan sebagai lembaga keuangan. Padahal, koperasi tersebut diketahui menghimpun dana dari luar anggota koperasi.

Padahal, koperasi yang bergerak di sektor keuangan tersebut memiliki perilaku mirip dengan bank atau shadow banking.

"Karena itu KSP jasa keuangan ini punya risiko yang dianggap sama dengan bank," tutur dia.

Baca juga: Kemenkeu: UU PPSK Kedepankan Kepentingan Masyarakat

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com