Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Kompas.com - 15/02/2023, 21:46 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) memiliki kemudahan tersendiri terutama terkait dengan aksesnya ke masyarakat. Inovasi keuangan ini memangkas waktu karena pinjaman dana dapat dilakukan secara online.

Walau demikian, masyarakat perlu bijak dalam melakukan peminjaman dana kepada pinjol.

Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam memilih perusahaan penyedia pinjaman online agar tidak terjerat layanan pinjol ilegal.

Baca juga: OJK Akan Tambah 2 Komisioner Baru untuk Awasi Pinjol dan Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri saat ini mencatat terdapat 102 perusahaan fintech lending atau pinjol legal dan berizin. Daftar pinjol legal ini dapat diakses melalui laman resmi OJK.

Adapun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan pinjaman kepada layanan pinjol.

Misalnya, sebelum memutuskan mengambil pinjaman online, cek dulu besaran bunganya. Apakah masih dalam batasan wajar, dari segi persentase dan masa cicilan yang ditetapkan.

Penting juga untuk mempertimbangkan kemampuan untuk membayar angsuran setiap bulannya.

Berikut ini adalah tips agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal dari OJK.

Tips agar tidak terkena pinjol ilegal

Dilansir dari akun resmi Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan agar bisa terhindar dari pinjol ilegal.

1. Pastikan izin pinjol

Sebelum melakukan transaksi, Anda dapat membedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal. OJK selalu memperbarui dan merilis daftar perusahaan fintech lending yang berada di bawah kepengawasannya, sehingga Anda dapat memastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK.

2. Tidak asal klik

Jangan asal klik tauta yang dikirim oleh pinjol ilegal baik melalui SMS, WhatsApp, e-mail, maupun sarana komunikasi lainnya. Baca juga: 5 Tips Mengatur Gaji Biar Tak Cuma Numpang Lewat

3. Modus pinjol ilegal

Anda dapat berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang memakai nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.

4. Aplikasi resmi

Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi untuk bertransaksi hutang piutang secara online. Sebagai informasi, pengecekan legalitas izin pinjaman online ke OJK dapat dilakukan melalui kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta daftar fintech lending yang legal dapat dilihat di laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Demikian tips untuk menghindari pinjol ilegal dari OJK.

Baca juga: Waspada, Ini Daftar 50 Pinjol Ilegal yang Dirilis SWI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com