Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Lebih Bayar PPN, Pilih Restitusi atau Kompensasi?

Kompas.com - 20/02/2023, 09:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak,

Ketika terjadi lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN), lebih baik pilih kompensasi atau restitusi? Apa saja pertimbangannya?

~ Agus, Depok ~

JAWABAN:

Salaam, Pak Agus. Terima kasih untuk pertanyaannya.

Setiap orang atau badan usaha yang ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang timbul dari setiap transaksi atau penyerahan barang atau jasa.

PPN yang dipungut PKP dari lawan transaksinya disebut sebagai pajak masukan. Sedangkan PPN yang seharusnya dibayarkan PKP atas setiap perolehan barang dan atau jasa kena pajak disebut pajak keluaran.

Baca juga: 10 Poin Penting Perubahan Aturan PPN dan PPnBM di PP Nomor 44 Tahun 2022

Dalam memperhitungkan hak dan kewajiban perpajakannya, PKP harus mengurangkan jumlah pajak keluaran dengan pajak masukan. Ketika nilai pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya menjadi PPN yang harus disetor PKP ke negara.

Sebaliknya, ketika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, selisihnya merupakan kelebihan bayar pajak. Atas lebih bayar tersebut, PKP dapat memilih kompensasi atau mengajukan permohonan pengembalian (restitusi).

Kompensasi merupakan kelebihan bayar PPN yang bisa digunakan untuk membayar kurang bayar pajak pada masa atau periode pajak berikutnya. Adapun melalui restitusi, PKP bisa memperoleh pengembalian uang senilai kelebihan PPN yang sudah dibayarkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+