Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ahmad Danu Prasetyo
Peneliti

Danu adalah seorang Analis Senior di OJK Institut. Ia menempuh pendidikan di Keio University, Jepang dan meraih gelar PhD di bidang ekonomi. Sebelum berkarir di OJK, ia adalah seorang pengajar di Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB. Danu memiliki minat untuk meneliti berbagai aspek terkait ekonomi dan keuangan. Beberapa hasil penelitiannya telah dipublikasikan di berbagai Jurnal Nasional dan Internasional.

Tantangan dan Peluang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan dan Pengawasan Perilaku Pasar

Kompas.com - 27/02/2023, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 BEBERAPA waktu belakangan, publik kerap dihebohkan dengan pemberitaan mengenai wanprestasi yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Mulai dari pemberitaan mengenai pinjaman online illegal yang menjerat nasabahnya, penipuan berkedok investasi dengan menggunakan aplikasi robot trading, skema investasi bodong dengan skema ponzi, kasus gagal bayar produk unit link yang menerpa beberapa perusahaan asuransi, pemboboloan rekening nasabah bank, dan masih banyak lagi kasus lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), terdapat 1.791 pengaduan konsumen yang diterima sepanjang tahun 2022. Jumlah itu meningkat dari jumlah pengaduan tahun sebelumnya sebesar 1.354 pengaduan.

Baca juga: Disentil Jokowi Soal Perlindungan Konsumen, OJK Bakal Benahi Market Conduct sampai Pelayanan

Pengaduan terbanyak dari konsumen sektor perbankan yaitu 821 pengaduan, disusul sektor fintech (357 pengaduan), pembiayaan (302 pengaduan), asuransi (265 pengaduan), dan pasar modal (32 pengaduan). Permasalahan yang kerap diadukan konsumen adalah soal fraud eksternal, termasuk di dalamnya penipuan, pembobolan rekening, skimming dan cyber-crime.

Hal lainnya yang kerap menjadi masalah yaitu restrukturisasi dan relaksasi kredit, perilaku petugas penagihan, kesulitan pengajuan klaim asuransi, sanggahan transaksi, permasalahan agunan/jaminan, sistem layanan informasi keuangan, permasalahan bunga, denda dan pinalti, dugaan penyalahgunaan data pelanggan, ketidaksesusaian produk dan layanan, dan lain sebagainya.

Kerugian yang diderita korban bervariasi hingga mencapai triliunan rupiah. Sebagai contoh, total kerugian yang dialami oleh lebih dari 23.000 nasabah KSP Indosurya mencapai Rp 106 triliun (Kompas.com, 2/2/2023). Contoh lainnya, kerugian yang diderita nasabah Asuransi Wanaartha akibat kasus gagal bayar klaim mencapai Rp 15 triliun (Kompas.com (21/11/2022).

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi lonjakan kerugian investasi bodong tahun 2022 hingga mencapai lebih dari Rp 117 triliun yang diklaim diakibatkan penggunaan aplikasi robot trading (Kompas.id, 21/2/22).

Data-data tersebut hanya mengungkapkan puncak dari gunung es yang menerpa sektor jasa keuangan di negara kita. Sejatinya masih banyak kasus yang terpendam dan tidak terungkap di permukaan. Namun tak ayal permasalahan-permasalahan tersebut bagaikan bara dalam sekam, menyebar dari mulut ke mulut di masyarakat, menjadi sebuah bom waktu yang siap meledak dan meluluhlantakkan sendi-sendi sektor keuangan.

Kegagalan dalam mengidentifikasi dan memitigasi permasalahan di sektor jasa keuangan sejak dini dapat menimbulkan dampak yang masif dan sistemik. Hal ini dikarenakan di antara setiap pelaku dalam sektor jasa keuangan memiliki keterkaitan, baik secara struktural maupun dalam berbagai aktivitas transaksi yang dilakukan.

Perlindungan konsumen keuangan menjadi sebuah syarat mutlak yang tak dapat ditawar-tawar lagi untuk mewujudkan sistem keuangan yang sehat dan stabil. Harus dipahami bahwa fondasi dari seluruh bangunan sistem keuangan yang ada saat ini adalah semata berasal dari kepercayaan masyarakat. Tanpa adanya kepercayaan masyarakat selaku pengguna instrumen dan produk keuangan, maka aliran dana akan bergerak melambat, yang tentu saja pada akhirnya akan memengaruhi pergerakan aktivitas di sektor riil.

Usaha Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Sejak awal didirikannya, OJK telah diberi tugas melakukan perlindungan kepada masyarakat atas produk dan jasa keuangan yang diatur dan diawasinya. Tugas ini tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2011, Pasal 28 hingga pasal 31.

Perlindungan kepada konsumen dan masyarakat tersebut dilaksanakan berdasarkan lima prinsip yaitu: (1) Edukasi yang memadai; (2) Keterbukaan dan transparansi informasi; (3) Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab; (4) Perlindungan aset, privasi, dan data konsumen; dan (5) Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

OJK berkomitmen untuk melaksanakan amanah tersebut secara serius dan sungguh-sungguh. Untuk itu, OJK membentuk satuan-satuan kerja yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen yang dipimpin dewan komisioner.

Baca juga: OJK Minta Pelaku Industri Jasa Keuangan Terapkan GRC Terintegrasi

OJK juga membuat seperangkat peraturan yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan perlindungan konsumen. POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan merupakan peraturan pertama yang diterbitkan OJK setelah didirikan.

OJK juga menyiapkan infrastruktur dan menyediakan berbagai kanal layanan pengaduan konsumen dan bekerja sama dengan berbagai lembaga yang memberikan advokasi terhadap perlindungan konsumen untuk memaksimalkan upaya terhadap perlindungan terhadap masyarakat.

Di sisi lain, pemahaman yang benar mengenai produk-produk jasa keuangan beserta risikonya akan mampu melindungi konsumen dan investor dari praktik-praktik yang merugikan. Karena itu OJK senantiasa melakukan upaya-upaya untuk mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakan akan produk dan jasa keuangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com