Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Dalam Pemeriksaan Bolehkah Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan BKN

Kompas.com - 28/02/2023, 10:38 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Terdapat beberapa jenis pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS), salah satunya pemberhentian atas permintaan sendiri, yang dikenal dengan istilah pengunduran diri.

Meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PNS, tidak serta merta permintaan tersebut disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus dipertimbangkan.

Lantas, apakah PNS yang dalam pemeriksaan boleh mengundurkan diri?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #SatuDataASN (@bkngoidofficial)

Baca juga: Update Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023: Instansi Diminta Mendata Kebutuhan Formasi

Pengunduran diri PNS

Disadur dari informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai PNS bisa ditolak.

Dituliskan bahwa pengunduran diri PNS akan ditolak, salah satunya jika yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan pejabat berwernang, karena dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 ayat (3) huruf c dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat (6) huruf c.

Bunyi Pasal 238 ayat (3) huruf c sebagai berikut:

“Permintaan berhenti (PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS) ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS”.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka untuk Umum

Jenis pemberhentian PNS

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, terdapat beberapa jenis pemberhentian PNS, yaitu:

  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri
  2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
  3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani
  5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
  6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana atau penyelewengan
  7. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
  8. Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
  9. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
  10. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
  11. Pemberhentian karena hal lain.

Baca juga: Percepatan Layanan Pensiun PNS, SIASN BKN Diintegrasikan dengan PT Taspen

Disadur dari Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, penolakan pemberhentian PNS atas permintaan sendiri bisa dikarenakan beberapa hal berikut:

  • Sedang dalam proses peradilan karena diduga melalukan tindak pidana kejahatan
  • Terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS
  • Sedang mengajukan upaya banding adminitratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • Sedang menjalani hukuman disiplin
  • Alasan lain menurut pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Informasi selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dapat diakses di sini.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Cuti Bersama ASN 2023

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com