Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebobrokan Oknum Pegawai Kemenkeu, Baru Diusut gara-gara Viralnya Kasus Penganiayaan

Kompas.com - Diperbarui 09/03/2023, 13:44 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bak efek domino, efek viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio tampaknya tak hanya berhenti pada institusi Ditjen Pajak, tempat sang ayah Rafael Alun Trisambodo bekerja, tetapi juga merembet ke institusi Kemenkeu.

Setelah terkuaknya gaya hidup hedonisme beberapa oknum pegawai Kemenkeu dan keluarganya, kini publik juga menyoroti kasus pengemplangan pajak hingga perilaku menyembunyikan aset para oknum abdi negara pengelola keuangan negara ini. 

Kemenkeu sendiri, terutama Ditjen Pajak, adalah instansi yang tunjangannya relatif sangat tinggi. Bak bumi dan langit, nominalnya relatif sangat jomplang apabila dibandingkan PNS yang bekerja di kementerian/lembaga lainnya di Tanah Air.

Di jagat dunia maya, warganet menguliti gaya hidup mewah yang dilakukan para oknum pegawai Kemenkeu. KPK bahkan sudah turun tangan mengusut aliran dana mencurigakan yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak.

Baca juga: Punya Rumah Megah di Cibubur, Berapa Gaji Kepala Bea Cukai Makassar?

Terungkap pula, kalau selama ini banyak pegawai pajak yang nyambi atau memiliki firma konsultan pajak. Praktik ini ditenggarai bisa memunculkan upaya penghindaran pajak dan mengakali aturan perpajakan dari wajib pajak sesuai arahan dari konsultan.

Tanpa mencuatnya kasus penganiayaan anak pegawai Ditjen Pajak, ada kemungkinan berbagai perilaku negatif para oknum pegawai pajak ini masih dibiarkan. Padahal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan berbagai transaksi janggal pegawai di Kemenkeu sejak 2009.

Tak hanya RAT, beberapa pegawai Kemenkeu juga dipanggil pihak berwenang untuk klarifikasi. Mereka yang terkena getahnya adalah para pegawai yang dianggap memiliki kekayaan tak wajar, harta tidak sesuai dengan LHKPN, pamer kehidupan mewah, hingga melakukan transaksi mencurigakan 

Rekening diblokir

PPATK baru-baru ini memblokir lebih dari 40 rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Hal itu sebagai buntut pemeriksaan terhadap transaksi mencurigakan yang terjadi pada rekening Rafael Alun Trisambodo.

"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Ironi Oknum Pejabat Pajak: Ngemplang Pajak hingga Sembunyikan Aset

Ia menuturkan, pemblokiran rekening tersebut mencakup rekening milik Rafael Alun Trisambodo, keluarga, serta pihak lain yang terkait.

Adapun nilai transaksi dari puluhan rekening tersebut mencapai Rp 500 miliar selama periode 2019-2023.

"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar," ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga melakukan penelurusan terhadap 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak terkait Rafael Alun Trisambodo. Ia diduga memiliki saham pada perusahaan dan konsultan pajak tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaaan terhadap 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak itu untuk menguji kepatuhan perpajakannya.

Baca juga: Mengenal Pencucian Uang, Modus Samarkan Harta Oknum Pegawai Pajak

"Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap 6 perusahaan yang disampaikan, plus 1 konsultan pajak yang diduga terkait dengan saudara RAT," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com