Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pupuk Subsidi di Garut Langka, Kementan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Penambahan Alokasi

Kompas.com - 22/03/2023, 09:08 WIB
Inang Jalaludin Shofihara,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Garut untuk mengajukan usulan realokasi pupuk bersubsidi kepada Kadistan Jawa Barat untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi.

Hal itu dilakukan untuk mengatasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bisa melakukan relokasi antarkabupaten atau kota setelah relokasi antarprovinsi dari pusat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil menerangkan, terdapat sejumlah kriteria untuk petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Kriteria itu, yakni wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal 2 hektar, dan menggunakan kartu tani.

Baca juga: Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Jika belum mendapat kartu tani, untuk sementara para petani dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Petani yang memegang kartu tani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (22/3/2023).

Ali pun menyarankan kabupaten atau kota yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dapat mengusulkan tambahan alokasi ke provinsi melalui realokasi. Hal ini dikarenakan pusat hanya berwenang menetapkan alokasi hingga ke tingkat provinsi.

Dia juga mendorong Dinas Pertanian Garut berkoordinasi bersama penyuluh pertanian dan Bank BRI agar kartu tani dapat terdistribusi ke petani.

"(Jika kurang), pupuk bersubsidi bisa mengajukan realokasi. Sedangkan untuk kartu tani, tak hanya terdistribusi, kartu tani juga harus dapat digunakan dan terisi kuotanya," jelasnya.

Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan, Food Estate di Kalteng Disebut Kementan Jadi Role Model Nasional

Sebelumnya, Kementan menegaskan pihak yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang telah terdaftar sebagai penerima dalam sistem e-Alokasi.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, petani penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi, yakni petani dengan lahan maksimal 2 ha dan tergabung dalam kelompok tani (poktan). Kebijakan ini hanya berlaku untuk sembilan komoditas bahan bangan.

"Kebijakan e-Alokasi dan kartu tani guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk,” katanya, Selasa (21/3/2023).

SYL menyebutkan, alokasi pupuk bersubsidi pada 2023 sebanyak 9 juta ton untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Baca juga: Jaga Produktivitas Perkebunan, Kementan Optimalkan Penanganan OPT lewat Pelatihan dan Edukasi via YouTube

Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, SYL menyarankan perencanaan yang baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.

"Mari kita kawal bersama agar petani yang betul-betul berhak mendapat pupuk bersubsidi," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha mengungkapkan, untuk mendapatkan kartu tani, ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran.

"Selain sudah tergabung dalam kelompok tani, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti garapan, atau bukti sewa," sebutnya.

Selanjutnya, dilakukan upload data e-Alokasi atau upload alokasi pupuk bersubsidi, dan petani harus hadir ke bank yang ditunjuk, yaitu Bank BRI atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.

Baca juga: Permudah Pekebun Dapatkan Benih Unggul, Kementan Akan Luncurkan Aplikasi BABE-Bun PSR

Dalam proses itu petani menunjukkan e-KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian, petugas melakukan pengecekan ke server bank dan dilanjutkan pembuatan buku tabungan.

“Setelah rampung, petugas bank akan menyerahkan kartu tani dan buku tabungan. Kartu tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk subsidi," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ngebor 502 Sumur, PHE Produksi 1,04 Juta Barrel Minyak Ekuivalen Per Hari

Ngebor 502 Sumur, PHE Produksi 1,04 Juta Barrel Minyak Ekuivalen Per Hari

Whats New
Lapor ke Jokowi soal Masalah UMKM, Menkop Teten: Ada Dominasi Platform Global hingga 'Serbuan' Barang Impor

Lapor ke Jokowi soal Masalah UMKM, Menkop Teten: Ada Dominasi Platform Global hingga "Serbuan" Barang Impor

Whats New
Setengah Tahun Beroperasi di Dubai, PIS Dapat Laba 1,5 Juta Dollar AS

Setengah Tahun Beroperasi di Dubai, PIS Dapat Laba 1,5 Juta Dollar AS

Whats New
Dukung Kelancaran MotoGP Mandalika 2023, ASDP Tambah Frekuensi Perjalanan

Dukung Kelancaran MotoGP Mandalika 2023, ASDP Tambah Frekuensi Perjalanan

Whats New
Menteri Teten: Aturan Turunan Permendag 31/2023 Tutup Celah Medsos Bikin 'E-Commerce'

Menteri Teten: Aturan Turunan Permendag 31/2023 Tutup Celah Medsos Bikin "E-Commerce"

Whats New
Persiapan Jelang Natal-Tahun Baru, ASDP Tingkatkan Kapasitas Dermaga Pelabuhan Gilimanuk Bali

Persiapan Jelang Natal-Tahun Baru, ASDP Tingkatkan Kapasitas Dermaga Pelabuhan Gilimanuk Bali

Whats New
Permendag Nomor 31/2023 Resmi Diundangkan, demi Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat

Permendag Nomor 31/2023 Resmi Diundangkan, demi Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat

Whats New
Kilau Emas Antam Memudar, Hari Ini Harganya Anjlok Rp 8.000 Per Gram

Kilau Emas Antam Memudar, Hari Ini Harganya Anjlok Rp 8.000 Per Gram

Whats New
KAI Rilis KA Ekonomi Baru dengan Modifikasi Kursi, Apa Saja Bedanya?

KAI Rilis KA Ekonomi Baru dengan Modifikasi Kursi, Apa Saja Bedanya?

Whats New
Harga Emas Dunia Merosot, Terbebani Bertahannya Ten Suku Bunga Tinggi

Harga Emas Dunia Merosot, Terbebani Bertahannya Ten Suku Bunga Tinggi

Whats New
Stok Minyak AS Turun, Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen

Stok Minyak AS Turun, Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen

Whats New
Penumpang Kapal Feri Naik Saat 'Harpitnas', ASDP Siapkan Standar Operasional Khusus

Penumpang Kapal Feri Naik Saat "Harpitnas", ASDP Siapkan Standar Operasional Khusus

Whats New
Pembatasan 'Social Commerce' Bukan Langkah Akhir Cegah 'Banjir' Barang Impor

Pembatasan "Social Commerce" Bukan Langkah Akhir Cegah "Banjir" Barang Impor

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com