Disebutkan bahwa BUMN Perum sahamnya tidak boleh dimiliki pihak lain selain negara. Penguasaan pemerintah pada seluruh saham BUMN Perumtentu punya maksud tersendiri. Ini karena BUMN Perum umumnya menyangkut hajat hidup orang banyak.
Baca juga: Contoh BUMN Perum di Indonesia
Sehingga dikhawatirkan, apabila sebagian sahamnya dimiliki swasta atau pihak lain, tujuan melayani masyarakat ataupun kemanfaatan umum tidak tercapai.
Hal inilah yang yang juga diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2003, disebutkan bahwa maksud didirikan Perum BUMN adalah untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum.
Baik berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Contoh perusahaan BUMN Perum antara lain Damri, Bulog, dan Airnav. Sementara contoh Persero BUMN adalah PLN, Pertamina, Telkom, Pupuk Indonesia, dan sebagainya.
Itulah 10 contoh BUMN berdasarkan pembagian sektor bisnisnya masing-masing. Di mana mayoritas BUMN saat ini berbentuk Persero dan sebagian kecil sisanya berstatus Perum.
Baca juga: Perbedaan Perum dan Persero pada BUMN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.