JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menampik pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, yang menyebutkan adanya perusahaan cangkang dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pernyataan terkait adanya perusahaan cangkang itu berkaitan dengan laporan hasil analisis (LHA) terkait transaksi korporasi dan pegawai Kemenkeu yang nilainya mencapai Rp 22 triliun.
Ia pun merinci, dari nilai temuan Rp 22 triliun itu, sebesar Rp 18,7 trilun berkaitan dengan transaksi korporasi, sementara Rp 3,3 triliun melibatkan pegawai Kemenkeu.
Baca juga: Benang Merah Data Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal
"Kemarin ada yang mengatakan ini cangkang-cangkang. Saya mau uraikan, Rp 22 triliun kalau yang sudah disampaikan di Komisi XI (DPR RI) yaitu PT A, PT B, PT C, D dan E, dan PT F," ujar dia dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Terkait temuan berkaitan PT A, Suahasil bilang, itu merupakan informasi yang diminta oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu pada Februari 2022, untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan pemeriksaan pajak.
Dalam laporan itu disebutkan, PT tersebut memiliki nilai transaksi sebesar Rp 11,38 triliun pada periode 2017-2018. Nilai ini merupakan hasil temuan dari 5 rekening perusahaan.
Baca juga: Penjelasan Kemenkeu soal Beda Data Transaksi Janggal dengan Mahfud MD
"Rekeningnya itu satu per satu dibuka. Dilakukan analisis, hasil analisisnya menunjukkan tidak ditemukan aliran dana ke si pegawai atau keluarganya atau orang terkait pegawai tersebut," tutur Suahasil.
"PT A ini adalah perusahaan perkebunan. Saya ingin mengatakan itu karena ada yang menyebutkan cangkang-cangkang," tambah dia.
Kemudian, data berkaitan dengan PT B juga diminta oleh Itjen Kemenkeu untuk menginvestigasi adanya dugaan penerimaan oleh pegawai Kemenkeu.
"PT B itu adalah PMA (penanaman modal asing) otomotif, bukan cangkang," katanya.
Baca juga: Data Sri Mulyani Vs Mahfud MD Kok Berbeda?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.