Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Beberkan Bidang Perusahaan yang Diduga Terkait TPPU

Kompas.com - 01/04/2023, 21:00 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menampik pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, yang menyebutkan adanya perusahaan cangkang dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pernyataan terkait adanya perusahaan cangkang itu berkaitan dengan laporan hasil analisis (LHA) terkait transaksi korporasi dan pegawai Kemenkeu yang nilainya mencapai Rp 22 triliun.

Ia pun merinci, dari nilai temuan Rp 22 triliun itu, sebesar Rp 18,7 trilun berkaitan dengan transaksi korporasi, sementara Rp 3,3 triliun melibatkan pegawai Kemenkeu.

Baca juga: Benang Merah Data Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal

"Kemarin ada yang mengatakan ini cangkang-cangkang. Saya mau uraikan, Rp 22 triliun kalau yang sudah disampaikan di Komisi XI (DPR RI) yaitu PT A, PT B, PT C, D dan E, dan PT F," ujar dia dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Terkait temuan berkaitan PT A, Suahasil bilang, itu merupakan informasi yang diminta oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu pada Februari 2022, untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan pemeriksaan pajak.

Dalam laporan itu disebutkan, PT tersebut memiliki nilai transaksi sebesar Rp 11,38 triliun pada periode 2017-2018. Nilai ini merupakan hasil temuan dari 5 rekening perusahaan.

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu soal Beda Data Transaksi Janggal dengan Mahfud MD


"Rekeningnya itu satu per satu dibuka. Dilakukan analisis, hasil analisisnya menunjukkan tidak ditemukan aliran dana ke si pegawai atau keluarganya atau orang terkait pegawai tersebut," tutur Suahasil.

"PT A ini adalah perusahaan perkebunan. Saya ingin mengatakan itu karena ada yang menyebutkan cangkang-cangkang," tambah dia.

Kemudian, data berkaitan dengan PT B juga diminta oleh Itjen Kemenkeu untuk menginvestigasi adanya dugaan penerimaan oleh pegawai Kemenkeu.

"PT B itu adalah PMA (penanaman modal asing) otomotif, bukan cangkang," katanya.

Baca juga: Data Sri Mulyani Vs Mahfud MD Kok Berbeda?

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Whats New
Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Whats New
Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Whats New
Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Whats New
Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Whats New
Honest Financial: Transaksi Pakai Kartu Kredit Tanpa Nomor Aman dari Serangan Siber

Honest Financial: Transaksi Pakai Kartu Kredit Tanpa Nomor Aman dari Serangan Siber

Whats New
Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Whats New
Genjot Pembangunan IKN, Pemerintah Ajak Pengembang Perumahan Ikut Berinvestasi

Genjot Pembangunan IKN, Pemerintah Ajak Pengembang Perumahan Ikut Berinvestasi

Whats New
Pemerintah Janji Percepat Pembangunan 250 SPBU untuk Nelayan

Pemerintah Janji Percepat Pembangunan 250 SPBU untuk Nelayan

Whats New
Kualitas Udara di Berbagai Kota Memburuk, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Kualitas Udara di Berbagai Kota Memburuk, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Whats New
Profil TaniFund, Pinjol yang Disebut 'Angkat Tangan' Atasi Gagal Bayar

Profil TaniFund, Pinjol yang Disebut "Angkat Tangan" Atasi Gagal Bayar

Whats New
Survei Populix: Tingkat 'Live Streaming Shopping' Terus Meningkat

Survei Populix: Tingkat "Live Streaming Shopping" Terus Meningkat

Whats New
Masyarakat Indonesia Disebut Mulai Meninggalkan Uang Tunai, Apa Buktinya?

Masyarakat Indonesia Disebut Mulai Meninggalkan Uang Tunai, Apa Buktinya?

Whats New
Menteri KKP: Eksplorasi Sedimentasi Laut Tak Ganggu Nelayan

Menteri KKP: Eksplorasi Sedimentasi Laut Tak Ganggu Nelayan

Whats New
Kronologi Gagal Bayar TaniFund Sebelum Disebut 'Angkat Tangan'

Kronologi Gagal Bayar TaniFund Sebelum Disebut "Angkat Tangan"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com