JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyinggung dua nama pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam temuan transaksi PPATK senilai Rp 189 triliun.
Kedua nama itu ialah, Heru Pambudi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkeu dan mantan Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati.
Dalam gelaran rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, Mahfud mengatakan, PPATK mengirim laporan terkait dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun ke Heru Pambudi, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, dan Sumiyati pada 2017. Laporan itu disampaikan langsung oleh Kepala PPATK periode tersebut, Kiagus Ahmad Badaruddin.
Baca juga: Momen Mahfud Sebut Nama Heru Pambudi Saat Ungkap Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Kemenkeu
Setelah namanya disebut, Heru menyampaikan klarifikasi. Laporan yang disampaikan PPATK tersebut merupakan bahan penyelidikan yang dilakukan DJBC terkait potensi tindak pidana kepabeanan yang terjadi pada awal 2016. Heru bilang, setelah laporan diterima pada 2017, pihaknya telah melakukan tindak lanjut.
"Sebelumnya di 2017 ada rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara saya hadir di situ. Dan kemudian kita, dan ada absennya, jadi saya hadir dan ada absennya," tutur dia, dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut Heru menjelaskan, gelar perkara itu dilaksanakan untuk membahas langkah-langkah penguatan yang perlu dilakukan dalam aktivitas ekspor-impor komoditas emas. Gelaran rapat itu pada akhirnya menghasilkan tim teknis untuk melakukan sejumlah pekerjaan.
"Apa yang dikerjakan oleh tim teknis? Satu, pendalaman pengawasan administrasi kepabeanan. Yang kedua pajak. Yang ketiga TPPU-nya sendiri. Itu yang kita tindak lanjuti dari gelar perkara," tutur Heru.
Penjelasan temuan transaksi Rp 189 triliun
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan penjelasan terkait laporan transaksi PPATK senilai Rp 189 triliun. Nilai temuan tersebut bermula dari aksi pencegahan ekspor emas yang dilakukan oleh DJBC pada Januari 2016.
Pada saat itu, DJBC menghentikan sebuah kegiatan ekspor yang berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan, sebab di dalam data tertulis komoditas yang akan diekspor emas perhiasan, namun ternyata komoditas yang akan dikirimkan berupa ingot.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.