Dia mengimbau agar pemudik dengan sepeda motor hanya membawa 1 orang penumpang selama perjalanan. Artinya, bagi pemudik yang memiliki anak dan istri diimbau untuk tidak mudik dengan sepeda motor.
Hal ini sesuai dengan beberapa aturan dari pemerintah terkait kapasitas penumpang sepeda motor, yaitu Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 penumpang.
2. Barang Bawaan Tidak Berlebih
Selain kapasitas penumpang, pemudik juga harus memperhatikan jumlah barang bawaan karena barang bawaan yang berlebih berisiko mengganggu pengemudi mengarahkan motornya.
"Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan. Maka dari itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan," kata DJoko.
Hal ini sesuai dengan pasal 10 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
3. Istirahat Secara Berkala
Lantaran perjalanan jauh, mudik menggunakan sepeda motor rentan membuat lelah, pemudik sepeda motor wajib mengatur waktu istirahat secara berkala.
Menurutnya, stirahat dapat dilakukan setiap 2-2,5 jam perjalanan dengan durasi istirahat minimal 15-30 menit supaya stamina tubuh tetap terjaga prima selama perjalanan.
Selain itu, pemudik juga harus mencari informasi terkait posko-posko istirahat yang dibuka selama 24 jam untuk menampung pemudik roda dua yang akan beristirahat.
Dia menuturkan, memang tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor, tetapi jika ada alternatif lain sebaiknya dihindari.
Pasalnya, mudik memakai sepeda motor, terlebih motor bermesin kecil, sangat berbahaya dan terlalu banyak risikonya. Apalagi kalau mudiknya berboncengan dan membawa anak, sebaiknya dipikirkan dengan matang.
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Hutama Karya Beri Diskon 20 Persen untuk Tarif Tol Trans Sumatera
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.