Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Bayar Utang ke Aprindo, Kemendag: Kami Sedang Minta Pendapat Hukum dari Kejagung

Kompas.com - 14/04/2023, 15:32 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara ihwal rencana Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang membuka opsi menghentikan penjualan minyak goreng di beberapa wilayah Indonesia.

Adapun rencana tersebut dilakukan lantaran pembayaran penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) belum kunjung dibayarkan oleh Kemendag melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, pembayaran utang tersebut saat ini masih sedang diproses dan masih dalam tahap meminta pendapat oleh Kejaksaan Agung.

Hal itu menurut dia lantaran Kemendag ingin melunasi utang tersebut dengan prinsip kehati-hatian.

Baca juga: Pemerintah Nunggak Utang Rp 344 Miliar, Pengusaha Ancam Setop Jual Minyak Goreng

"Saat ini prosesnya sedang, begitu migor ini masuk di kejaksaan kemudian kami juga mulai lebih berhati-hati, jadi prinsipnya adalah prinsip kehati-hatian, dan saat ini sedang proses minta pendapat hukum dari kejaksaan agung," ujarnya saat ditemui Kompas.com di Kementerian Perdagangan, Jumat (14/4/2023).

Isy bilang, selain karena ingin berhati-hati, alasan Kemendag meminta pendapat Kejagung adalah lantaran saat ini ada perbedaan pendapat apakah utang tersebut harus dibayar atau tidak, mengingat aturan dasar program pengadaan itu dilakukan telah dicabut.

Adapun pengadaan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 7 aturan itu menyatakan, pelaku usaha akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan pasar. Dalam Permendag tersebut, HET ditetapkan Rp 14.000 per liter.

Namun, regulasi itu belakangan dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

"Karena kehati-hatian saja, karena Permendagnya waktu itu sudah dicabut. Jadi ada beberapa pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa ini kan permendag-nya sudah dicabut berarti seharusnya tidak lagi dibayarkan, ada silang pendapat itu sehingga diputuskanlah nanti minta pendapat hukum dari kejagung," jelas Isy.

"Kan ini sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum dari kejaksaan agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak nanti keputusan setelah ada pndapat hukum dari kejaksaan agung," sambung Isy.

Baca juga: Pengusaha Ritel Berencana Setop Jual Minyak Goreng, Ini Penyebabnya

Kembali ke rencana penghentian penjualan minyak goreng oleh Aprindo, Isy bilang pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Aprindo dan akan melobi agar opsi penghentian penjualan tersebut tidak dilakukan.

Pemerintah tidak ingin kelangkaan minyak goreng terjadi lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Nanti kita akan koordinasi lagi dengan Pak Roy (Ketua Aprindo), siang ini akan saya telpon. Ya nanti kita koordinasikan lah, intinya jangan sampai kejadian seperti itu, kan ini akan menimbulkan masalah baru. Saya kira ini kita sama-sama, kan ini menyangkut uang negara. Jadi saya kira, prinsip kehati-hatian yang prinsip prudent itu yang harus kita pegang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membuka opsi menghentikan penjualan minyak goreng di beberapa wilayah Indonesia.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan, langkah ini dilakukan seiring dengan pembayaran penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) belum kunjung dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Opsi tersebut di antaranya adalah menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok minyak goreng, dalam waktu dekat," kata Roy dalam konferensi pers di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Roy mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Maret 2023 terkait rafaksi minyak goreng yang telah berlarut-larut tidak diselesaikan.

Baca juga: Bapanas Terbitkan Regulasi Cadangan Gula dan Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com