JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah masih mendalami kasus dugaan pelecahan seksual terhadap karyawati yang terjadi di Cikarang, Kebupaten Bekasi.
Meski begitu, pemerintah berjanji akan memberikan perlindungan bagi karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya.
"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (9/5/2023).
Menaker sudah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker dan pengawas Provinsi Jawa Barat, mendalami dugaan kasus pelecehan seksual dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja.
Ida menambahkan, kasus tersebut saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecahan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.
"Jadi Kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya," ujarnya.
Dia juga meminta kepada jajaran Kemenaker untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.
"Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," pungkasnya.
Baca juga: Kemenaker Turunkan Pengawas Usut Viral Perusahaan yang Syaratkan Karyawati Tidur dengan Atasan
Sebelumnya, seorang karyawati melaporkan bos perusahaannya ke Polres Metro Bekasi, lantaran diajak jalan oleh pimpinannya tersebut sebagai imbalan memperpanjang kontrak kerja.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Hotma Simanjuntak mengimbau karyawati lainnya yang turut mengalami pengalaman serupa untuk melapor.
"Kami persilakan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Bekasi," kata Hotma, dikutip dari Kompas.com Minggu (7/5/2023).
Baca juga: Kemenaker Telusuri Perusahaan yang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Bos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.