Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Grup Salim Didenda Rp 40,88 Miliar dalam Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng

Kompas.com - Diperbarui 27/05/2023, 20:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 71,28 miliar kepada 7 dari 27 perusahaan terkait polemik kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.

Denda terbesar dijatuhkan untuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) sebesar Rp 40,88 miliar, perusahaan tersebut merupakan entitas bisnis milik Grup Salim.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan perkara 15/KPPU-I/2022 di Ruang Sidang I KPPU, Jakarta. Saat membacakan putusan perkara, Dinni didampingi anggota Majelis Komisi, Guntur Syahputra Saragih dan Ukay Karyadi.

Dilansir dari Harian Kompas, Sabtu (27/5/2023), menurut temuan KPPU, sebanyak 7 perusahaan tersebut melanggar aturan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET).

Ketujuh perusahaan itu diketahui malah menurunkan volume produksi atau penjualannya saat polemik kelangkaan minyak goreng melanda Tanah Air.

Baca juga: Kerajaan Bisnis Grup Salim, Pemilik Merek Mi Instan Indomie

Menurut KPPU, penurunan penjualan atau produksi minyak goreng itu sengaja dilakukan guna mempengaruhi pemerintah agar kebijakan HET bisa dianulir.

"Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET," ucap Dinni.

Adapun tujuh perusahaan tersebut meliputi PT Asianagro Agungjaya (terlapor 1) yang didenda Rp 1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu (terlapor 2) didenda Rp 15,24 miliar, dan PT Incasi Raya (terlapor 5) didenda Rp 1 miliar.

Selain itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (terlapor 18) didenda Rp 40,88 miliar, PT Budi Nabati Perkasa (terlapor 20) didenda Rp 1,76 miliar, PT Multimas Nabati Asahan (terlapor 23) didenda Rp 8,01 miliar, dan PT Sinar Alam Permai (terlapor 24) didenda Rp 3,36 miliar.

Baca juga: Gurita Bisnis Grup Salim, Penguasa Minyak Goreng Indonesia

Denda tersebut harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) denda putusan KPPU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Era Ekonomi Digital, Startup di RI Butuh Pemodal Ventura Korporasi

Era Ekonomi Digital, Startup di RI Butuh Pemodal Ventura Korporasi

Whats New
Komitmen PT Axia Prima Sejahtera, Berikan Solusi Terbaik untuk Industri Sistem Pengamanan

Komitmen PT Axia Prima Sejahtera, Berikan Solusi Terbaik untuk Industri Sistem Pengamanan

Rilis
Realisasi KUR Pertanian Capai Rp 53,5 Triliun hingga Awal Oktober 2023

Realisasi KUR Pertanian Capai Rp 53,5 Triliun hingga Awal Oktober 2023

Whats New
Mengenal Perbedaan Simbol Copyright, Trademark, dan Registered pada Produk dan Jasa

Mengenal Perbedaan Simbol Copyright, Trademark, dan Registered pada Produk dan Jasa

Whats New
Bahlil Sebut Banyak Pihak yang Ragukan Investasi China Rp 175 Triliun di Pulau Rempang

Bahlil Sebut Banyak Pihak yang Ragukan Investasi China Rp 175 Triliun di Pulau Rempang

Whats New
Harga Pertamax dkk Naik Ikut Mekanisme Pasar

Harga Pertamax dkk Naik Ikut Mekanisme Pasar

Whats New
Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen BRILink

Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen BRILink

Whats New
Bea Cukai Lelang Ribuan Produk Tekstil dan Pakaian Impor

Bea Cukai Lelang Ribuan Produk Tekstil dan Pakaian Impor

Whats New
IHSG Ditutup di Zona Hijau, Rupiah Melemah ke Level Rp 15.530 Per Dollar AS

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Rupiah Melemah ke Level Rp 15.530 Per Dollar AS

Whats New
BCA Rilis Layanan Paylater, Ada Promo Bunga 0 Persen

BCA Rilis Layanan Paylater, Ada Promo Bunga 0 Persen

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka 39 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenko Perekonomian Buka 39 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Ombudsman: 53 Persen UMKM Masih Dimintai Agunan Saat Mengajukan KUR

Ombudsman: 53 Persen UMKM Masih Dimintai Agunan Saat Mengajukan KUR

Whats New
Beras Jadi Biang Kerok Inflasi September

Beras Jadi Biang Kerok Inflasi September

Whats New
Ciptakan Lingkungan Kerja Harmonis, PT Gunbuster Nickel Industry Gelar Seminar Pertukaran Budaya Indonesia-Tiongkok

Ciptakan Lingkungan Kerja Harmonis, PT Gunbuster Nickel Industry Gelar Seminar Pertukaran Budaya Indonesia-Tiongkok

Whats New
Link 'War' Tiket Gratis Kereta Cepat yang Dibuka Sore Ini

Link "War" Tiket Gratis Kereta Cepat yang Dibuka Sore Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com